Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
04 Aug 2026
BERITA UTAMA
Pemerintah Kecamatan Kemiri menggelar acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Kemiri, Sekretaris Kecamatan Kemiri, Kepala ...
-
04 Aug 2026
BERITA UTAMA
Kecamatan Kemiri kembali meraih penghargaan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) terbaik dari Pemerintah Kabupaten Tangerang ...
-
04 Aug 2026
BERITA UTAMA
Camat Kemiri, Bapak Hendarto, S.STP, M.Si. dengan didampingi oleh Kepala Desa Klebet menghadiri penyerahan santunan ...
-
04 Aug 2026
BERITA UTAMA
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Banten menyelenggarakan pelatihan Diklat Teknis Pelatihan Pengelolaan ...
-
04 Aug 2026
BERITA UTAMA
Alhamdulillah, Kecamatan Kemiri berhasil meraih 2 Kategori Penghargaan dalam Financial Award yang diselenggarakan oleh Pemerintah ...