Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
27 May 2023 682 pembaca ADMIN Kemiri

PENYULUHAN HUKUM MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG

Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang dilaksanakan dalam rangka Penyuluhan Hukum Masyarakat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Badan Narkotika Kabupaten/Kota, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang berlangsung di ruang aula kantor Kecamatan Kemiri pada Selasa pagi (23/5/2023). Tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Acara diawali dengan pembukaan dan sambutan dari Camat Kemiri, Bapak Nurhanudin, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Siapapun dan dari elemen masyarakat apapun mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, dan Tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Saya harap, masyarakat terutama Kepala Desa mengambil peran besar serta bersama-sama antisipasi pencegahan peredaran Narkoba, serta pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak”.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022, Penyampaian materi oleh Narasumber dari Badan Narkotika Kabupaten/Kota mengenai Perda No. 7 Tahun 2022 tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, serta penyampaian materi mengenai perda No. 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak terhadap tindak kekerasan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang.

Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh para Kepala Desa, RW, Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, Paralegal, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan serta lapisan masyarakat lainnya. Peserta yang mengikuti Penyuluhan Hukum ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikan Budaya Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. (agr)