Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 2,409 pembaca ADMIN Kemiri

LAKIP TAHUN 2020


 

 

LAKIP 2020

LAPORAN  AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

HASIL REVIEW

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG

1.20.33

KECAMATAN KEMIRI

UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 31 DESEMBER

TAHUN ANGGARAN 2020

 

 

 

JL. Raya Kemiri No. 41 - Tangerang

 

 

 

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

          Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan  Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri Tahun 2019.

Laporan LKIP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Penyusunan laporan ini merupakan upaya kami untuk menginformasikan pertanggungjawaban kinerja yang telah dilakukan Kecamatan Kemiri  selama Tahun 2019, sebagai konsistensi kami terhadap komitmen untuk menciptakan transparansi yang merupakan pilar terwujudnya Tata Pemerintahan yang baik. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 memuat informasi tentang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan, serta Pencapaian Sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.

Hasil pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang tidak terlepas dari kerjasama dan kerja keras semua pihak yakni Masyarakat, Swasta dan Aparat Pemerintah Daerah baik dalam perumusan kebijakan, maupun dalam implementasi serta pengawasannya.

Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, bantuan serta partisipasi dalam penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2020.

                       Tigaraksa, 20 Maret 2020

 

Camat Kemiri

 

 

 

HADIYANTO,S.IP,MM

197406091999 01.1001

IKHTISAR EKSEKUTIF

 

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) merupakan salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, dimana instansi pemerintah melaporkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan publik sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Prinsip dasar akuntabilitas adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka itu maka Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020 ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Penyusunan Laporan Kinerja dilakukan dengan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja, di mana pelaporan capaian kinerja organisasi secara transparan dan akuntabel merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kinerja Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang, disamping itu laporan ini disusun sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atas kinerja dan tindakan yang telah dilaksanakan meliputi pencapaian sasaran yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan kepada pimpinan atau kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan pertanggungjawaban.

Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Kecamatan Kabupaten Tangerang. Kecamatan merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Camat  yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Rincian tugas, fungsi dan tata kerja Kecamatan  Kabupaten Tangerang diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Kecamatan dan Kelurahan  di lingkungan Kabupaten Tangerang.

Kecamatan  mempunyai tugas pokok sebagai berikut :

  1. Pemerintah Kecamatan sebagai pelaksana pemerintah daerah di tingkat Kecamatan  yang melaksanakan kewenangan pemerintah yang di limpahkan Bupati dan tugas pemerintah lainnya.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut Kecamatan memiliki fungsi yang cukup luas dan strategis dalam menjalankan roda Pemerintahan, antara lain :

  1. Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan data dibidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, pembangunan Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
  3. Penyelenggaraan kegiatan perumusan, ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial;
  4. Pelaksanaan Inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah Kecamatan serta pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas sosial;
  5. Pelaksanaan pertimbangan pengangkatan kepala kelurahan;
  6. Pelaksanaan peningkatan usaha-usaha pengembangan ekonomi desa dan kelurahan;
  7. Pelaksanaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi / perijinan kewenangan di bidang pemerintahan, ketentraman dan kertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya;
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan Pemerintahan Kecamatan;
  11. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan pemerintahan Kecamatan;
  12. Pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan ke Kecamatan.

 

Laporan Kinerja ini disusun dengan melakukan analisa dan mengumpulkan bukti untuk menjawab pertanyaan, sejauhmana sasaran pembangunan yang ditunjukkan dengan keberhasilan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang yang telah mendapatkan bimbingan dan arahan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI.

Sebanyak 6 (Enam) Sasaran Strategis sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.

Berdasarkan hasil Pengukuran Kinerja terhadap 6 (Enam) Indikator Kinerja Utama, disimpulkan bahwa :

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 100%, dengan predikat “Sangat Memuaskan” sebanyak …2… Sasaran Strategis dengan nilai 101,84.%.

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 90% sampai dengan 100%, dengan predikat “Sangat Memuaskan” sebanyak 4 Sasaran Strategis dengan nilai 100 .%.

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 80% sampai dengan 90%, dengan predikat “Memuaskan” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%.

 

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 70% sampai dengan 80%, dengan predikat “Sangat Baik” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%.

 

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 60% sampai dengan 70%, dengan predikat “Baik” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%.

 

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 50% sampai dengan 60%, dengan predikat “Cukup (Memadai)” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%.

 

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 30% sampai dengan 50%, dengan predikat “Kurang” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%.

 

 

Rata-rata capaian sasaran strategis dengan nilai diatas 0% sampai dengan 30%, dengan predikat “Sangat Kurang” sebanyak …… Sasaran Strategis dengan nilai ……,…..%.

 

Dari hasil Pengukuran Kinerja tersebut menunjukkan bahwa 6 Sasaran Strategis telah memenuhi target sebagaimana perencanaan strategis yang telah ditetapkan dan merupakan keberhasilan pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri. Namun demikian harus diakui bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kekurangan dan kelemahan yang perlu terus diupayakan perbaikannya pada Penerapan SAKIP Tahun 2020 yang dituangkan dalam Rencana Aksi pada Tahun 2020.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

PERNYATAAN EVALUASI ATAS LAPORAN KINERJA INSTANSI

KECAMATAN KEMIRI  KABUPATEN TANGERANG

TAHUN ANGGARAN 2020

 

KATA PENGANTAR   ..................................................................................... i

IKHTISAR EKSEKUTIF   ............................................................................. iii

DAFTAR ISI   .............................................................................................. vii

BAB  I........ PENDAHULUAN   ................................................................. 1-…

  1. Latar Belakang   ........................................................... 1-…
  2. Dasar Hukum   ............................................................. 1-…
  3. Maksud dan Tujuan   ................................................... 1-…
  4. Gambaran Umum  Kecamatan Kemiri   ........................ 1-…
  5. Tugas dan Fungsi   ....................................................... 1-…
  6. Isu Strategis   ............................................................... 1-…
  7. Sistematika   ................................................................. 1-...

BAB  II....... PERENCANAAN KINERJA   .................................................. 2-…

  1. Perencanaan Strategis Sebelum Reviu   ........................ 2-…
    1. Rencana Strategis Kecamatan Kemiri    ................ 2-…
  2. Perencanaan Strategis Hasil Reviu   ............................. 2-…
    1. Rencana Strategis Kecamatan Kemiri   ................. 2-…
    2. Indikator Kinerja Utama   ..................................... 2-…
    3. Perjanjian Kinerja Tahun 2020   ........................... 2-…

BAB  III...... AKUNTABILITAS KINERJA   ................................................. 3-…

  1. Kerangka Pengukuran Kinerja   .................................... 3-…
  2. Capaian Indikator Kinerja Utama   ............................... 3-…
  3. Capaian Sasaran dan Indikator Kinerja Utama

Tahun 20203-…

  1. Pengukuran, Evaluasi dan Analisa Capaian

Kinerja Sasaran Strategis3-…

  1. Realisasi/Penyerapan Anggaran Tahun 2020   ............. 3-…
  2. Capaian Kinerja Program Unggulan Tahun 2020   ....... 3-…
  3. Rencana Aksi Kecamatan Kemiri    ............................... 3-…

BAB  IV...... PENUTUP   ........................................................................... 4-…

LAMPIRAN – LAMPIRAN

 

BAB. I

PENDAHULUAN

 

  1. LATAR BELAKANG

 

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Pemerintah yang berdayaguna, berhasil guna, bersih dan bertanggungjawab, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pelaksanaan lebih lanjut didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi Pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan sasaran strategis yang telah ditetapkan melalui alat pertanggung jwaban secara periodik.

  1. alam Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tangerang, capaian tujuan dan sasaran pembangunan yang dilakukan tidak hanya mempertimbangkan Visi dan Misi Kabupaten Tangerang, melainkan keselarasan dengan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada lingkup Pemerintahan baik pada tingkat Daerah, Provinsi maupun Nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 yang telah disebutkan diatas, diharapkan dapat menjadi pedoman untuk pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, terukur, legitimate sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bersih, dan bertanggungjawab serta bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

Sehubungan dengan hal tersebut Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP). Penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2020 yang dimaksudkan sebagai perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan yang dicerminkan dari Pencapaian Kinerja, Realisasi Pencapaian Indikator Kinerja Utama dan Sasaran dengan Target yang telah ditetapkan.

A.DASAR HUKUM

LKIP Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang ini disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Djawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambah/an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  7. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 03 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2013-2018;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023;
  12. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang;
  13. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang;
  14. Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2020

B.MAKSUD DAN TUJUAN

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Peraturan tersebut memberikan tuntunan kepada semua Instansi Pemerintah untuk menyiapkan LKIP, sebagai laporan dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang digunakan untuk mencapai target kinerja diukur berdasarkan realisasi data yang dikumpulkan, diklasifikasian, diikhtisarkan, sesuai dengan sasaran strategis untuk dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tujuan pelaporan kinerja memberikan informasi kinerja yang terukur kepada masyarakat atas kinerja yang telah dicapai dan seharusnya dicapai serta yang belum dicapai untuk melakukan upaya berkesinambungan bagi peningkatan kinerja. Salah satu dasar penerapan manajemen kinerja adalah pengukuran kinerja untuk menjamin adanya peningkatan pelayanan publik dan peningkatan akuntabilitas. Pengukuran kinerja dilakukan dengan membandingkan antara pencapaian kinerja dengan target yang dilakukan secara berkala setiap tahun. Pengukuran dan perbandingan kinerja menggambarkan posisi kinerja yang dicapai untuk pencapaian sasaran strategis. Untuk itu perjanjian kinerja harus mengacu kepada sasaran yang dilengkapi dengan indikator kinerja yang relevan dan terukur. Perjanjian kinerja juga harus dilengkapi dengan rencana aksi yang menguraikan secara rinci berbagai aktivitas yang akan dilakukan serta alokasi anggaran yang akan digunakan. Agar rencana aksi dan target-target dapat dicapai, perlu dilakukan monitoring secara konsisten dan melaksanakan evaluasi keberhasilan pelaksanaan program sehingga dapat memberikan umpan balik bagi perbaikan kinerja dengan berorientasi pada hasil (outcome) yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kemiri  memberikan arah yang jelas sesuai dengan prioritas daerah dalam upaya perencanaan target-target jangka pendek dan menengah yang berorientasi pada outcome.

Sasaran yang dilengkapi indikator kinerja utama yang relevan, spesifik, terukur dan benar-benar sesuai dengan tugas Kecamatan untuk memudahkan penguraian kedalam Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi yang akan dilakukan serta untuk memudahkan dalam upaya merancang berbagai kegiatan yang berorientasi pada hasil.

Penerapan anggaran berbasis kinerja merupakan kewajiban Kecamatan Kemiri untuk mempertanggungjawabkan kinerja pada tahun sebelumnya dengan Perjanjian Kinerja sebelum mengajukan anggaran pada tahun berikutnya dan memastikan bahwa setiap pengajuan anggaran mengacu pada kegiatan-kegiatan yang tidak hanya menghasilkan output tetapi juga menghasilkan outcome yang relevan dan dapat diukur dengan upaya pencapaian sasaran Kecamatan Kemiri.  Perjanjian Kinerja menjadi instrumen manajemen kinerja untuk melakukan monitoring dan evaluasi penilaian kinerja Perangkat Daerah dan individu, pemberian reward atau punishment, serta mendorong pemanfaatan hasil evaluasi untuk kepentingan perbaikan akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) memiliki dua fungsi utama, yaitu:

Pertama   :  laporan akuntabilitas kinerja, merupakan sarana bagi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders (Gubernur, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI);

Kedua     :  laporan akuntabilitas kinerja, merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang sebagai upaya untuk memperbaiki kinerja di masa datang.

Dua fungsi utama LKIP tersebut merupakan cerminan dari maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LKIP Perangkat Daerah.

Dengan demikian, maksud dan tujuan penyusunan dan penyampaian LKIP Kecamatan Kemiri Tahun 2020 mencakup beberapa aspek, yaitu:

  1. Aspek Akuntabilitas Kinerja untuk keperluan eksternal organisasi, menjadikan LKIP Tahun 2020 sebagai sarana pertanggungjawaban Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang atas capaian kinerja Tahun 2020. Esensi capaian kinerja tersebut merujuk pada sampai sejauh mana sasaran strategis telah dicapai sampai dengan Tahun 2020;
  2. Aspek Manajemen Kinerja untuk keperluan internal organisasi, menjadikan LKIP Tahun 2020 sebagai sarana evaluasi kinerja di masa datang. Untuk setiap celah kinerja yang ditemukan, Kecamatan Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang dapat ditingkatkan secara berkelanjutan, juga menjadi instrumen pemberian reward atau punishment.

1.GAMBARAN UMUM KECAMATAN KEMIRI

Kecamatan Kemiri berada di sebelah Utara Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang dengan Luas wilayah 3.270 Ha dan berpenduduk 45.943 Jiwa   yang terdiri, Laki-laki: 22.597jiwa dan Perempuan: 23.346 jiwa   yang tersebar di 7 Desa, Kecamatan Kemiri berbatasan dengan:

  • Sebelah Timur   : Kecamatan Mauk, rajeg
  • Sebelah Selatan : Kecamatan Sukamulya
  • Sebelah Barat             : Kecamatan Kronjo
  • Sebelah Utara             : Laut Jawa

 

 

2.Tugas dan Fungsi Kecamatan Kemiri

Tugas Pokok dan Fungsi secara umum merupakan hal-hal yang harus bahkan wajib dikerjakan oleh seorang anggota organisasi atau pegawai dalam suatu instansi secara rutin sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya untuk menyelesaikan program kerja yang telah dibuat berdasarkan tujuan, visi dan misi suatu organisasi.

Setiap pegawai seharusnya melaksanakan kegiatan yang lebih rinci yang dilaksanakan secara jelas dan dalam setiap bagian atau unit.Rincian tugas-tugas tersebut digolongkan kedalam satuan praktis dan konkrit sesuai dengan kemampuan dan tuntutan masyarakat.

Tugas Pokok dan fungsi (TUPOKSI) Kecamatan merupakan suatu kesatuan yang saling terkait antara tugas pokok dan fungsi diantara lain sebagai berikut :

  1. Tugas Pokok Kecamatan

Kecamatan memiliki tugas dimana camat sebagai pelaksana pemerintah daerah di tingkat kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan Bupati dan tugas pemerintahan lainnya.

 

  1. Fungsi Kecamatan

 

KASI KESOS DAN KB

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan Kemiri mempunyai fungsi:

 

  1. Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja bidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
  2. Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan data dibidang Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum, pembangunan Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial.
  3. Penyelenggaraan kegiatan perumusan, ketentraman dan Ketertiban Umum, Pembangunan, Pengembangan Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial;
  4. Pelaksanaan Inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada diwilayah Kecamatan serta pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas sosial;
  5. Pelaksanaan pertimbangan pengangkatan kepala kelurahan;
  6. Pelaksanaan peningkatan usaha-usaha pengembangan ekonomi desa dan kelurahan;
  7. Pelaksanaan ketatausahaan umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
  8. Pelaksanaan pemberian rekomendasi / perijinan kewenangan di bidang pemerintahan, ketentraman dan kertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya;
  9. Pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan Desa dan Kelurahan;
  10. Pelaksanaan koordinasi dengan Instansi/lembaga lainnya terkait dengan kegiatan Pemerintahan Kecamatan;
  11. Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi, pengendalian serta pelaporan kegiatan pemerintahan Kecamatan;
  12. Pelaksanaan urusan pemerintahan lainnya yang dilimpahkan ke Kecamatan.

 

  1. Sumber Daya Manusia Kecamatan Kemiri

 

Susunan Pegawai Kecamatan Kemiri

No.

Uraian

Per Januari 2020

1

2

3

4

5

Camat

Sekretaris Camat

Kepala Seksi

Kasubag

Staf :

  • PNS
  • TKK
  • Magang

1 Orang

1 Orang

5 Orang

2 Orang

 

16 Orang

  • orang

13 Orang

Jumlah

38 Orang

 

 

Sedangkan jumlah penduduk tahun 2020  sejumlah 46.042  Jiwa terdiri, Laki-laki  22.298 jiwa dan Perempuan 23.744 jiwa dengan jumlah KK sebanyak 13.011   yang tersebar di 7 Desa yakni:

No

Desa

Laki-laki

Perempuan

Jumlah

KK

1

Desa Kemiri

4.622

4.701

9.323

2.906

2

Desa Patra Manggala

2.276

2.144

4.420

1.232

3

Desa Lontar

3.168

3.154

6.322

1.754

4

Desa Ranca Labuh

2.415

3.805

6.220

1895

5

Desa Klebet

4.762

4.838

9.600

2810

6

Desa Karang Anyar

2.762

2.781

5.543

1157

7

Desa Legok Sukamaju

2.293

2.321

4.614

1257

 

JUMLAH

22.298

23.744

46.042

13.011

 

 

No

Reka, Pekerjaan/ Mata Pencaharian

Jm orang

1

Pegawai Negeri Sipil

1.067

2

ABRI

13

3

Swasta

3.085

4

Wiraswasta/Pedagang

1.706

5

Tani

2.152

6

Pertukangan

215

7

Buruh Tani

3.564

8

Pensiunan

15

9

Nelayan

139

10

Pemulung

3

11

Jasa

322

12

Lain-lain

103

 

Jumlah

12.384

 

 

  1. dan data karakteristik atau data penting lainnya yang relevan dengan LKIP

 

C.ISU STRATEGIS

hasil evaluasi RPJMD Kab. Tangerang Tahun 2019-2023, target capaian kinerja Tahun 2020 dan isu strategis daerah Tahun 2019 maka dapat dirumuskan sebagai berikut :

Isu strategis merupakan kondisi yang bersifat penting, mendasar, mendesak, berkepanjangan dan terkait dengan pencapaian tujuan di masa mendatang. Beberapa hal dasar pertimbangan dalam pemilihan isu strategis di Kabupaten Tangerang yaitu:

  1. Merupakan tugas dan tanggungjawab Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang;
  2. Besarnya dampak yang ditimbulkan terhadap publik;
  3. Tingkat kemungkinan/kemudahan penanganan;
  4. Memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran pembangunan;
  5. Memiliki daya ungkit terhadap pencapaian untuk pembangunan daerah;
  6. Janji politik yang harus diwujudkan.

Isu-isu strategis yang menjadi prioritas bagi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, adalah sebagai berikut :

  1. Visi dan Misi Kabupaten Tangerang
  2. 15 Program Unggulan Bupati;
  3. Kecamatan Kemiri memiliki PLTU dan  Pantai.
  4. Penduduk Kecamatan Kemiri merupakan pensuplai tenaga kerja bagi dunia usaha dan industri disekitarnya;

D.SISTEMATIKA

Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2020 adalah :

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

Meliputi latar belakang, maksud dan tujuan penyusunan LKIP, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang, dan isu strategis/permasalahan di Kabupaten Tangerang.

 

BAB II

PERENCANAAN KINERJA

 

 

Meliputi uraian singkat Rencana Strategis Kecamatan Kemiri  Tahun 2019-2023, Perjanjian Kinerja dan Target Kinerja Tahun 2020 baik sebelum reviu dan setelah reviu (hasil reviu)

 

BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

 

Meliputi pencapaian realiasi kinerja Tahun 2020, analisis dan evaluasi capaian kinerja (hambatan/daya dukung dan solusi yang akan diambil sebagai upaya perbaikan/peningkatan kinerja untuk mewujudkan efisiensi penggunaan sumber daya yang diimplementasi keseluruhan program dan kegiatan di Tahun 2020) atas kegagalan dan keberhasilan masing-masing sasaran, realisasi keuangan, juga pengungkapan prestasi/penghargaan yang diraih.

 

BAB IV

PENUTUP

Meliputi kesimpulan menyeluruh dari LKIP Perangkat Daerah Tahun 2020 dan mengungkapkan permasalahan serta langkah ke depan yang akan dilaksanakan.

 

 

BAB. II

PERENCANAAN KINERJA

 

Pada penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2020 ini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, Tata Cara Reviu Laporan Kinerja dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

A.PERENCANAAN STRATEGIS SEBELUM REVIU

1.Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, perencanaan strategis merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh instansi pemerintah agar mampu menjawab tuntutan lingkungan strategis lokal, nasional, global dan tetap berada dalam tatanan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan pendekatan perencanaan strategis yang jelas dan sinergis, instansi pemerintah lebih dapat menyelaraskan perencanaan strategisnya dengan potensi, peluang, dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akuntabilitas kinerjanya.

Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui pembangunan secara berkelanjutan, optimalisasi sumber daya dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan untuk menggerakkan potensi pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan dan kewajiban dalam penyelenggaraan otonomi daerah dilakukan secara terencana dan terukur. Pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna akan dapat diwujudkan apabila didahului oleh adanya perencanaan yang terpadu, baik perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan perencanaan tahunan.

Sebagai kerangka perencanaan jangka panjang dijabarkan dengan perencanaan jangka menengah melalui penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Penjabaran lebih lanjut dalam perencanaan tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja (RENJA) Perangkat Daerah Tahun 2020 yang memuat program dan kegiatan prioritas dan plafon anggaran Kecamatan Kemiri  Tahun 2020.

Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Tangerang

Visi menggambarkan arah pembangunan dan kondisi masa depan, dalam visi pembangunan Kabupaten Tangerang yang akan dicapai selama lima tahun mendatang (2019-2023) yaitu :

“Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera”

Visi tersebut secara eksplisit dapat dijelaskan bahwa :

  1. Religius mengandung bahwa nilai-nilai agama mendasari sikap dan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan prinsip-prinsip keagamaan yang di anut
  2. Cerdas yang mengandung makna memiliki wawasan, kemampuan, dan keterampilan yang cukup terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pencapaian tingkat pendidikan formal sehingga mendukung kualitas sumber daya masyarakat sebagai subyek pembangunan.
  3. Sehat yang mengandung makna memiliki keadaan sumber daya manusia yang sempurna baik fisik, mental dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
  4. Sejahtera mengandung makna memiliki tingkat kesejahteraan tertentu yang didukung oleh terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan dan papan secara merata serta memiliki daya beli yang memadai sehingga mampu mewujudkan kemandirian didukung kelestarian lingkungan hidup.

Misi adalah pernyataan tentang upaya yang harus dilakukan dalam usaha mewujudkan Visi. Misi juga akan memberikan arah sekaligus batasan proses pencapaian tujuan. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Visi Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 tersebut akan ditempuh melalui enam misi pembangunan daerah sebagai berikut :

  1. Meningkatkan penerapan nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat menuju masyarakat yang religius;
  2. Meningkatkan akses, mutu dan pemerataan  pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan sehat;
  3. Mengembangkan ekonomi daerah yang kompetitif dan berbasis kerakyatan;
  4. Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel;
  5. Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan  pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah;
  6. Mengembangkan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kualitas daya saing daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya.

2Tujuan dan Sasaran

Tujuan Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 sebanyak …6. ( Enam) sasaran strategis.

Sebagaimana visi dan misi yang telah ditetapkan, untuk keberhasilan tersebut perlu ditetapkan tujuan, sasaran berikut indikator dan target Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

Tabel 2.1

Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja

Kecamatan Kemiri

sebelum Review

 

NO.

TUJUAN

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

TARGET KINERJA PADA TAHUN

2019

2020

2021

2022

2023

1

Menyediakan pelayanan publik yang terjangkau dan memadai

Meningkatkan kepuasan poelayanan publik

Indeks Kepuasan Masyarakat Thd semua jenis pelayanan

50

55

60

65

70

2

Menciptakan kehidupan aparatur dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai, norma, hukum yang ditopang oleh penguasaan Iman dan ilmu serta teknologi yang berperadaban

Meningkatkan ketentraman dan ketertiban Umum

Persentase penanganan Pelanggaran Perda

40

50

60

70

80

3

Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa/Keluarahan

Meningkatkan tata kelolla pemerintahan desa/keluarahan

Persentase desa yang memenuhi kreteraia baik

30

40

60

70

85

4

Meningkatkan sarana dan prasarana dalam rangka percepatan perekonomian yang merata

Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai

Terciptanaya infrastruktur yang baik

40

50

60

70

80

2.Indikator Kinerja Utama

Salah satu upaya untuk memperkuat akuntabilitas dalam penerapan tata pemerintahan yang baik di Indonesia diterbitkannya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Indikator Kinerja Utama merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menetapkan Indikator Kinerja Utama untuk tingkat Pemerintah Daerah dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Indikator Kinerja Utama Tahun 2019-2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Adapun penetapan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Tabel 2.2

Indikator Kinerja Utama

Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2020

Sebelum review

 

SASARAN

INDIKATOR KINERJA UTAMA

Uraian Outcome

Formulasi / Cara Pengukuran

Sumber Data

Meningkatkan kualitas pelayanan publik Kecamatan Kemiri

 

Indek kepuasan masyarakat thd pelayanan publik kecamatan

 

Koresponden yang puas dibandingkan dengan seluruh koresponden yang ada di kecamatan dikali 100 %

Survey IKM

Meningkatkan kualitas infra struktur di Kecamatan

Persentase infra struktur jalabn, jembatan dan drainase dalam kondisi baik

Jumlah jalan,jembatan dan drainase yang baik dibandingkan den jumlah jalan, jembatan dan drainase yang ada dikali 100 %

Seksi Ekbang

Meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan

 

Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum

 

Jumlah penurunan pelanggaran trantibtahun ini dibandingkan jumlah penurunan pelanggaran tahun lalu dikali 100 %

 

Seksi Trantib

Meninatkan tata kelola pemerintahan desa-desa

Jumlah desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik

Jumlah desa yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik dibandingkan desa yang ada dikali 100 %

Seksi Pemerintahan

3.Perjanjian Kinerja Tahun 2020

Perjanjian Kinerja sebagai tekad dan janji dari perencana kinerja tahunan  sangat penting dilakukan oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemerintahan karena merupakan wahana proses tentang memberikan perspektif mengenai apa yang diinginkan untuk dihasilkan. Perencanaan kinerja yang dilakukan oleh instansi akan dapat berguna untuk menyusun prioritas kegiatan yang dibiayai dari sumber dana yang terbatas. Dengan perencanaan kinerja tersebut diharapkan fokus dalam mengarahkan dan mengelola program atau kegiatan instansi akan lebih baik, sehingga diharapkan tidak ada kegiatan instansi yang tidak terarah. Penyusunan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 maupun Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2020 serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2020, Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang telah menetapkan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 dengan uraian sebagai berikut:

 

Tabel 2.3

Perjanjian Kinerja

Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang

Tahun 2020 sebelum review

 

NO.

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

TARGET

1

Meningkatkan kepuasan poelayanan publik

Indeks Kepuasan Masyarakat Thd semua jenis pelayanan

persen

50

2

Meningkatkan ketentraman dan ketertiban Umum

Persentase penanganan Pelanggaran Perda

persen

40

3

Meningkatkan tata kelolla pemerintahan desa/keluarahan

Persentase desa yang memenuhi kreteraia baik

persen

30

4

Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai

Terciptanaya infrastruktur yang baik

persen

40

 

NO.

URUSAN / PROGRAM

ANGGARAN 2020

KETERANGAN

1

Program Pelayanan administrasi Perkantoran

       454.130.000

 

2

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur

324.510.000

 

3

Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

33.900.000

 

4

Program Peningkatan Perencanaan SKPD

66.250.000

 

5

Program Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Ekonomi Kecamatan

      22.504.500

 

 

6

Program administrasi pemerintahan kecamatan  

81.500.000

 

7

Program Pelayanan Umum Kecamatan

216.610.000

 

 

8

Program penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan dan perkotaan

          2.285.000.000  

 

9

Program Peningkatan dan Pemeliharaan sarana prasarana di Kecamatan

6.185.400.000

 

10

Program Ketentraman dan Keteriban Umum

11.200.000

 

B.PERENCANAAN STRATEGIS HASIL REVIU

Upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kemiri  juga melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama. Dalam melakukan reviu dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.

Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja Kecamatan Kemiri  dilakukan reviu terhadap Perencanaan Strategis, Indikator Kinerja Utama dan Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri  yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.

Hasil reviu tersebut selanjutnya menjadi salah satu dasar upaya perbaikan perencanaan kinerja dan penyusunan Laporan akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang pada Tahun 2020. Berikut ini adalah perencanaan kinerja yang telah dilakukan reviu:

 

1.Rencana Strategis Kecamatan Kemiri keberhasilan tujuan dan atau sasaran.

Hasil reviu selanjutnya menjadi lembar kerja tambahan pada Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.

Berdasarkan hasil reviu Rencana Strategis Kecamatan Kemiri  tersebut, selanjutnya diuraikan pada table berikut :

 

 

Tabel 2.4

Tujuan, Sasaran, Indikator dan Target Kinerja Hasil Reviu

Kecamatan Kemiri

 

NO.

TUJUAN

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

TARGET KINERJA PADA TAHUN

2019

2020

2021

NO.

2023

1

Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah

Meningkatkan Akuntabilitas Perangkat Daerah

Nilai SAKIP Kecamatan

70

71

72

73

74

2

Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang berkualitas

Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang

IKM

85

86

87

88

89

 

 

Meningkatnya kualitas Infrastruktur dasar masyarakat

Prosentase Jumlah infra struktur dalam kondisi baik

70

75

80

85

90

 

 

Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum

Prosentase penanganan

4

4

3

3

2

 

 

Meningkatnya upaya pemberdyaan masyarakat

Prosentase Lembsga masyarakat  yang terfasilitasi Pemberdayaan

65

75

80

85

90

3

Meningkatnya Inovasi Kecamatan

Inovasi yang dikembangkan

Usulan Inovas

Desa

 

1

7

7

7

7

2.Indikator Kinerja Utama Hasil Reviu

Bersamaan dengan reviu Rencana Strategis juga dilakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Kemiri serta menghasilkan penjelasan tentang indikator berupa formulasi atau cara pengukuran agar berorientasi hasil.

Berikut ini Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri hasil reviu berikut penjelasannya yang diuraikan pada tabel berikut:

 

 

Tabel 2.5

Indikator Kinerja Utama Hasil Reviu

Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2020

 

SASARAN

INDIKATOR KINERJA UTAMA

Uraian Outcome

Formulasi / Cara Pengukuran

Sumber Data

Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang

Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan

Koresponden yang puas dibandingkan dengan seluruh koresponden yang ada terhadap semua jenis pelayanan publik (koresponden yang puas dibagi jumlah seluruh koresponden untuk semua jenis pelayanan publik di kecamatan) dikali 100 %

 

Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh dari responden

 

 

 

 

 

Meningkatnya infrastruktur dasar masyarakat

Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik

Jumlah jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik dibandingkan jumlah jalan, jembatan, drainase yang ada X 100 %

Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh dari Seksi Ekonomi dan Pembangunan

 

 

 

 

Meningkatnya kinerja inovasi Kecamatan

Implementasi Inovasi di Kecamatan

 

Jumlah inovasi desa-desa  di Kecamatan

 

Data yang digunakan merupakan data yang diperoleh dari subag dan para kaSeksi di Kecamatan

3.Perjanjian Kinerja Tahun 2020

Sesuai dengan sasaran strategis Kecamatan Kemiri  hasil reviu dan sebagai bahan yang diperjanjikan oleh dengan Kepala Kecamatan Kemiri  dan besaran anggaran yang direncanakan melalui Program pada Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Tabel 2.6

Perjanjian Kinerja Hasil Reviu

Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang

Tahun 2020

 

NO.

SASARAN STRATEGIS

INDIKATOR KINERJA

SATUAN

TARGET

1

Meningkatnya Akuntabilitas Kianerja Perangkat Daerah

Nilai SAKIP Kecamatan

Nilai SAKIP

70

2

Meningkanta pelayanan masyarakat dan meningkatnya  desa dengan status berkembang

Nilai IKM Kecamatan

Meningkatnya jumlah desa berkembang

Nilai IKM

85

3

Meningkanta kualitas infra struktur dasar masyarakat

Prosentase Infra struktur  dalam kondisi baik

prosen

70

4

Meningkatnya ketentraman dan ketertiban Umum

Prosentase penanganan pelanggaran Perda

kasus

4

5

Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat

Prosentase lembaga masyarakat yang terfasilitasi pemberdayaan

prosen

65

6

Meningkatnya kinerja inovasi di Kecamatan

Inovasi yang diimplementasikan

desa

1

 

 

NO.

URUSAN / PROGRAM

ANGGARAN 2020

KETERANGAN

1

Program Pelayanan administrasi Perkantoran

       454.130.000

 

2

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur

324.510.000

 

3

Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

33.900.000

 

4

Program Peningkatan Perencanaan SKPD

66.250.000

 

5

Program Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Ekonomi Kecamatan

    22.504.500

 

 

6

Program administrasi pemerintahan kecamatan  

81.500.000

 

7

Program Pelayanan Umum Kecamatan

216.610.000

 

 

8

Program penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan dan perkotaan

          2.285.000.000

 

 

9

Program Peningkatan dan Pemeliharaan sarana prasarana di Kecamatan

6.185.400.000

 

10

Program Ketentraman dan Keteriban Umum

11.200.000

 

 

JUMLAH

9.681.004,500

 

 

 

 

 

 

 

 

. BAB III

AKUNTABILITAS KINERJA

 

Akuntabilitas kinerja adalah kewajiban untuk menjawab dari perorangan, badan hukum atau pimpinan kolektif secara transparan mengenai keberhasilan atau kegagalan dalam melaksanakan misi organisasi kepada pihak-pihak yang berwenang menerima pelaporan akuntabilitas/pemberi amanah. Kecamatan Kemiri  selaku pengemban amanah masyarakat melaksanakan kewajiban berakuntabilitas melalui penyajian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang yang dibuat sesuai ketentuan yang diamanatkan dalam: (i) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP); dan (ii) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Laporan tersebut memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target masing-masing indikator sasaran srategis yang ditetapkan dalam dokumen Renstra Tahun 2019 - 2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2019. Sesuai dengan ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang ditetapkan untuk mewujudkan visi dan misi Kecamatan Kemiri.

 

3.1.   Pengukuran Capaian  Kinerja

Pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam rangka mewujudkan misi dan visi instansi pemerintah. Pengukuran kinerja dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala LAN Nomor 239/IX/618/2004 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Capaian indikator kinerja utama (IKU) diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerjanya masing-masing, sedangkan capaian kinerja sasaran diperoleh berdasarkan pengukuran atas indikator kinerja sasaran strategis, cara penyimpulan hasil pengukuran kinerja pencapaian sasaran strategis dilakukan dengan membuat capaian rata-rata atas capaian indikator kinerja sasaran.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Predikat capaian kinerja untuk realisasi capaian kinerja dengan pendekatan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, sebagai berikut :

 

Predikat

Nilai Angka

Interpretasi

Kode Warna

AA

> 100

Sangat Memuaskan,

 

AA

> 90 – 100

 

A

> 80 – 90

Memuaskan, Memimpin perubahan, berkinerja tinggi dan sangat akuntabel

 

BB

> 70 – 80

Sangat Baik, Akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang andal

 

B

> 60 – 70

Baik, Akuntabilitas kinerjanya sudah baik, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk manajemen kinerja, dan perlu sedikit perbaikan

 

CC

> 50 – 60

Cukup (Memadai), Akuntabilitas kinerjanya cukup baik, taat kebijakan, memiliki sistem yang dapat digunakan untuk memproduksi informasi kinerja untuk pertanggungjawaban, perlu banyak perbaikan tidak mendasar

 

C

> 30 – 50

Kurang, Sistem dan tatanan kurang dapat diandalkan, memiliki sistem untuk manajemen kinerja tapi perlu banyak perbaikan minor dan perbaikan yang mendasar

 

D

0 -30

Sangat Kurang, Sistem dan tatanan tidak dapat diandalkan untuk penerapan manajemen kinerja. Perlu banyak perbiakan, sebagian perubahan yang sangat mendasar

 

 

Selanjutnya berdasarkan hasil evaluasi kinerja dilakukan analisis pencapaian kinerja untuk memberikan informasi yang lebih transparan mengenai sebab-sebab tercapai atau tidak tercapainya kinerja yang diharapkan.

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri  Tahun 2020 dapat memberikan gambaran penilaian tingkat pencapaian target kegiatan dari masing-masing kelompok indikator kinerja kegiatan, dan penilaian tingkat pencapaian target sasaran dari masing-masing indikator kinerja saran yang ditetapkan dalam dokumen Renstra 2019-2023 maupun Rencana Kerja Tahun 2020. Sesuai ketentuan tersebut, pengukuran kinerja digunakan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, sasaran yang telah ditetapkan dalam mewujudkan misi dan visi Kecamatan Kemiri. Pelaporan Kinerja ini didasarkan pada Perjanjian Kinerja Kecamatan Kemiri Tahun 2019, hasil reviu dan Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri  berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor ... Tahun  ....dan Keputusan Camat Kemii  Nomor 900/No: 03-Kec.Kmr/2019 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang, telah ditetapkan  sebanyak 3 sasaran dengan 3 indikator kinerja (outcome) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sasaran 1, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan terdiri dari 1 indikator
  2. Sasaran 2, Meningkatnya kualitas infrastruktur di kecamatan terdiri dari 1 indikator
  3. Sasaran 3, Meningkatnya Inovasi Perangkat Daerah terdiri dari 1 indikator

3.1.1     Capaian Indikator Kinerja Utama

Dalam rangka mengukur dan meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah, maka setiap instansi pemerintah perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU). Untuk itu pertama kali yang perlu dilakukan instansi pemerintah adalah menentukan apa yang menjadi kinerja utama dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dengan demikian kinerja utama terkandung dalam tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah, sehingga IKU adalah merupakan ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah. Dengan kata lain IKU digunakan sebagai ukuran keberhasilan dari instansi pemerintah yang bersangkutan. Dalam upaya meningkatkan akuntabilitas, Kecamatan Kemiri melakukan reviu terhadap Indikator Kinerja Utama. Reviu dilakukan dengan memperhatikan capaian kinerja, permasalahan dan isu-isu strategis yang sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi.

Hasil pengukuran atas Indikator Kinerja Utama Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2020 menunjukkan hasil sebagai berikut:

 

 

Capaian Indikator Kinerja Utama

Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang

Tahun 2020

 

No

Indikator Kinerja Utama

Satuan

Target

Realisasi

Capaian %

1

Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan

%

85

85,75

100,88

2

Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik

%

70

70

100

3

Jumlah Implementasi Inovasi di Kecamatan

desa

1

1

100

 

Dari tabel tersebut terlihat bahwa tingkat pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai berikut :

  1. Capaian kinerja yang ditunjukan pada indikator Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik dengan realisasi 85,75 dari target 85, sehingga  capaian kinerja 100,88 % atau sangat memuaskan.
  2. Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik, dengan realisasi 70 dari target 70 sehingga capaian kinerja, 100 % atau sangat memuaskan
  3. Jumlah Implementasi Inovasi di Kecamatan  dengan Realisasi 1 kuliner sate bandeng Ds. Patramanggala dari  target 1, sehingga capaian   100 %

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3.2Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja

Secara umum Kecamatan Kemiri telah dapat melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra 2019-2023. Jumlah sasaran yang ditetapkan untuk mencapai visi dan misi Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 sebanyak 6 sasaran.,yalni :

  1. Meningkatnya akuntabilitas Perangkar Daerah
  2. Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam status berkembang
  3. Meningkatnya kualitas infrastruktur dasar masyarakat dan penanganan sampah
  4. Meningkatnya trantib umum
  5. Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat
  6. Meningkatnya inovasi Kecamatan.

 

3.2.1Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja Sasaran Strategis

Tahun 2020 adalah tahun ke 1 pelaksanaan Rencana strategis Kecamatan Kemiri tahun 2019-2023. Dari sebanyak 6 sasaran strategis dengan 6 indikator kinerja yang ditetapkan maka pencapaian kinerja sasaran Kecamatan Kemiri  adalah sebagai berikut :

 

 

 

 

 

 

 

Capaian Indikator Kinerja

Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2020

 

No

Indikator Kinerja

Satuan

Target

Realisasi

Capaian %

1

Nilia SAKIP Kecamatan

%

70

72

102,86

2

Nilai IKM Kecamatan

%

85

85,75

100,88

3

Persentase infrastruktur jalan, jembatan dan drainase dalam kondisi baik

%

70

70

100

4

Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum

%

4

4

100

5

Porsentase kelompok masyarakat yang difasilitasi pemberdayaan masyarakat

 

%

65

65

100

6

Inovasi yang diimplementasi kan di Kecamatan

Desa

1

1

100

 

Berdasarkan pengukuran kinerja  di atas dapat diperoleh data dan informasi bahwa meskipun 6 indikator  semua memenuhi target( 100 % ) bahkan ada yang melebihi, namun  harus diakui bahwa jumlah desa yang memiliki laporan baik perlu mendapat perhatian dengan kata lain harus dilakukan pembinaan yang lebih intensif agar semua yalni 7 desa  memperoleh kemajuan yang signifikan ke depan.

Dari sebanyak 6 sasaran di atas, pencapaian realisasi indikator kinerja sasaran dikaitkan dengan misi, maka :

 Misi 4, Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel, memiliki nilai rata-rata 100,75 dengan 5 indikator sasaran , yaitu:

  1. Nilai SAKIP Kecamatan
  2. Nilai IKM Kecamatan
  3. Prosentase Infra struktur dalam kondisi baik
  4. Persentase penurunan pelanggaran trantib
  5. Prosentase kelompok masyarakat yang terfasilitasi pemberdayaan masyarakat.

 

Misi 6, Mengembangkan Inovasi daerah dalam rangka meningkatkan daya saing daerah, masyarakat dan pelaku pembangunan lainnnya.

memiliki nilai rata-rata 100dengan 1 indikator, yaitu :

  1. Inovasi yang diimplementasi kan di Kecamatan yakni kuliner sate bandeng di desa Patramanggala.

 

Jika dikategorikan pencapaian indikator sasaran Kecamatan Kemiri  Tahun 2020  pada umumnya   semua mencapai target kinerja 100 %  dengan tujuan untuk memacu kinerja Kecamatan secara optimal, sehingga hasilnya Kinerjanya Sangat memuaskan, dengan Nilai rata-ratanya  100.62

 

Dalam melakukan evaluasi kinerja, perlu juga digunakan perbandingan-perbandingan antara lain :

  1. kinerja nyata dengan kinerja yang direncanakan.
  2. kinerja nyata dengan kinerja tahun-tahun sebelumnya.
  3. kinerja nyata dengan target akhir renstra.
  4. kinerja suatu instansi dengan kinerja instansi lain yang unggul di bidangnya ataupun dengan kinerja sektor swasta.
  5. kinerja nyata dengan kinerja di instansi lain atau dengan standar nasional.

 

Berikut adalah pengukuran terhadap kinerja Kecamatan Kemiri  Tahun 2020 yang dilakukan dengan membandingkan antara target dan realisasi  dari 6 indikator kinerja yang merupakan turunan dari misi 6  dan misi 4, sebagaimana telah ditetapkan dalam Renstra Kecamatan Kemiri  Tahun 2019-2023 :

 

Sasaran 1

Meningkatnya akuntabilitas Perangkat Daerah

 

Pencapaian sasaran 1 dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :

Analisis Pencapaian Sasaran 1

Meningkatnya Akuntabilitas Perangkat Daerah

No.

Indikator Kinerja

Satuan

Tahun 2019

%

Tahun 2020

%

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1

Nilia AKIP Kecamatan

%

65

70

116,66

70

72

102,86

 

Sasaran Meningkatkan Akuntabilitas Perangkat Daerah  dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :

Capaian kinerja nyata indikator 1 "Nilai AKIP oleh Inspektorat “ adalah sebesar 72 dari target sebesar 70 atau BB sesuai yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 102.86 %.

 

Sasaran 2

Meningkatnya Pelayanan Publik dan meningkatnya desa dalam status berkembang

 

Pencapaian sasaran 2 dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :

Analisis Pencapaian Sasaran 2

Meningkatnya pelayanan publik dan meningkatnya desa dalam status berkembang

No.

Indikator Kinerja

Satuan

Tahun 2019

%

Tahun 2020

%

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1

Nilia IKM

%

80

85

106,25

85

85,75

100,88

 

Sasaran Meningkatnya Pelayanan Publik dan jumlah desa dalam status berkembang  dapat dilihat dari  Capaian kinerja nyata indikator 2 yakni "Nilai IKM  “ adalah sebesar 85,75 dari target sebesar 85 sesuai yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100,88 %.

Nilai IKM ini termasuk juga keberhasilan Kecamatan Kemiri membawa desa-desa dalamkondisi berkembang.

 

Melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan kepada seluruh institusi pemerintahan, baik di tingkat Pusat maupun Daerah, untuk melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan. Kedua produk hukum tersebut secara tersurat menegaskan bahwa kepuasan masyarakat merupakan ukuran untuk menilai kualitas layanan publik. Lebih lanjut pelaksanaan survei kepuasan masyarakat diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat. Menurut Permenpan ini, melalui pelaksanaan SKM akan tergambar tingkat kualitas pelayanan yang diberikan dan dirasakan oleh masyarakat, karena dari hasil survei dapat dilakukan upaya tindak lanjut sesuai dengan permasalahan dan rencana perbaikan selanjutnya.

Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemiri didapat dari hasil survei yang dilakukan oleh Unit Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Kemiri yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik layanan perijinan maupun non perijinan. Survei dilakukan terhadap 3 jenis pelayanan yang dilakukan di kecamatan, yaitu pelayanan KTP, pelayanan akte kelahiran dan pelayanan KK, dengan jumlah respondenpelayanan berjumlah 80 orang.

Dari penilaian tersebut, IKM Kecamatan Kemiri memperoleh nilai 85,75.

Ketiga jenis pelayanan yang dijadikan objek survei, secara aturan tidak diperkenankan untuk menarik biaya dari masyarakat. Hal ini betul-betul dipedomani oleh petugas loket sehingga tidak ada pungutan liar. Dengan Motto Melayani dengan Senyum dan pelayanan gratis, serta  sesuai SOP Pelayanan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana pelayanan khususnya pada Pelayanan PATEN seperti ruang bermain anak, tempat menunggu yang dilengkapi AC dan TV, Pojok Pustaka. Semua itu memberikan kesan pemerintah yang baik dan bersih ( Good and Clean Goverment ) dan memuaskan  masyarakat.

Capaian kinerja nyata indikator  "Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan publik di kecamatan" tahun 2020  ini adalah melebihi  target yakni  100,88 %.

Perlu diketahui Kecamatan Kemiri bahwa potensi dunia usaha sangat terbatas, hanya terdiri dari usaha-usaha kecil milik masyarakat dan belum  dimiliki kawasan industri dan perumahan.

Secara keseluruhan, capaian sasaran 2, Meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kecamatan Kemiri  telah sesuai dengan  yang diharapkan. Hal ini sebagai bagian   dari upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada umumnya dan Kecamatan Kemiri  pada khususnya dalam rangka meningkatkan kinerjanya sebagai unsur pelayan masyarakat.

Untuk mencapai target dari sasaran 2, upaya yang dilakukan oleh Kecamatan Kemiri  melalui berbagai program dengan kegiatan yang outcomesnya mendukung pelaksanaan kinerja kecamatan, yaitu :

  1. Program Pelayanan Administrasi Kantor
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  3. Program peningkatan disiplin aparatur
  4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  5. Program Peningkatan Perencanaan SKPD
  6. Program administrasi pemerintahan dan pelayanan Umum di Kecamatan.
  7. Program fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan/keluarahan

 

Secara keseluruhan program-program yang ada telah dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kecamatan.

 

Adapun dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat munuju desa-desa berkembang  yaitu : Desa Lontar, Desa Karanganyar, Desa Patramanggala, Desa Klebet, Desa Legok sukamaju, Desa Rancalabuh dan Desa Kemiri,  Kecamatan Kemiri menargetkan  adanya (i) tertib administrasi pemerintahan; (ii) pelaporan tepat waktu; (iii) pelayanan sesuai SOP; dan (iv) lembaga kemasyarakatannya aktif.

Beberapa desa di Kecamatan Kemiri memiliki kekurangan dalam hal tertib administrasi pemerintahan. Hasil pembinaan yang rutin dilakukan oleh Seksi Pemerintahan menunjukkan masih adanya kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Ada beberapa desa yang belum memiliki program kerja, profil desa dan monografi desa. Meski demikian diharapkan dengan pembinaan yang secara rutin dilakukan setiap triwulannya, kekurangan tersebut bisa dipenuhi.

Posisi kepala desa yang secara sistem tidak menjadi subsistem kecamatan, menjadi hambatan ketika diminta untuk melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada pihak kecamatan. Ke depannya, hal ini menjadi bahan evaluasi kinerja bagi kecamatan dalam melaksanakan koordinasi dengan para kepala desa.

Masih belum tersedianya SOP di desa menyebabkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal karena tidak ada guiden dalam pemberian layanan kepada masyararakat yang membutuhkan pelayanan. Ke depan, pihak kecamatan perlu mendorong desa untuk membuat SOP untuk setiap jenis pelayanan yang diberikan.

Kriteria lain yang dijadikan indikator adalah peran aktif lembaga kemasyarakatan. Untuk kriteria ini, semua desa dan kelurahan telah memiliki lembaga kemasyarakatan yang berperan aktif, menjadi mitra kepala desa dan pihak kecamatan.

 

Tabel 23

Kriteria Desa dalam Kondisi Berkembang

 

No.

Desa

Tertib administrasi pemerintahan

Pelaporan tepat waktu

Pelayanan sesuai SOP

Lembaga kemasyarakatannya aktif

 

 

A

B

C

A

B

C

A

B

C

A

B

C

1

Lontar

 

v

V

 

V

V

 

 

v

v

v

V

2

Karanganyar

v

 

v

V

V

V

 

 

 

 

 

V

3

Patramanggala

 

V

V

 

V

V

 

 

V

 

v

V

4

Klebet

 

 

v

 

 

 

 

 

 

v

v

V

5

Legok Sukamaju

 

 

 

 

V

 

 

v

V

v

v

V

6

Ranca labuh

 

v

 

V

V

V

v

v

V

v

v

V

7

Kemiri

v

v

v

V

V

V

v

v

V

v

v

V

 

Keterangan :

A   : Tahun 2017

B   : Tahun 2018

C   : Tahun 2019

 

Berikut adalah program yang mendukung pencapaian sasaran tersebut :

  1. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan/Kelurahan
  2. Monitoring APBDes

 

Hambatan dan kendala dalam pencapaian sasaran  antara lain :

  1. SDM aparatur desa masih kurang dibandimgkan tuntutan permasalahan  pembangunan, pemerintahan dan kemasyakatan yang berkembang cepat.
  2.  

Strategi untuk mengatasi kendala tersebut antara lain secara rutin dilakukan pembinaan ke kelurahan-kelurahan melalui kegiatan yang ada pada Kasi Pemerintah.

Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian program-program di atas, antara lain :

  1. Pelaksanaan kegiatan tidak bisa tepat waktu dikarenakan PPTK  belum mematuhi jadwal pelaksanaan kegiatan;
  2. Proses pengajuan keuangan dalam satu periode terbatas, sehingga dimungkinkan ada kegiatan yang belum bisa didanai dalam periode tersebut.

Strategi untuk mengatasi kendala tersebut di atas, antara lain :

  1. Meningkatkan pemahaman para PPTK untuk peduli dan patuh anggaran;
  2. Melakukan perputaran anggaran secara cepat namun tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pertanggungjawaban yang akuntabel.

 

 

Sasaran 3

Meningkatnya Kualitas Infrastruktur di Kecamatan

 

Analisis Pencapaian Sasaran 3

Meningkatnya Kualitas Infrastruktut

No.

Indikator Kinerja

Satuan

Tahun 2019

%

Tahun 2020

%

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1

Infra struktur dalam kondisi baik

%

65

70

107,69

70

70

100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan:

Infrastruktur : Jalan, Jembatan dan drainase

 

Sasaran Meningkatnya Kualitas Infrastruktur di Kecamatan  dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :

Capaian kinerja nyata indikator  "Persentase infrastruktur dalam kondisi baik" adalah sebesar 70 dari target sebesar 70 yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, sangat mmuaskan  sesuai yang diharapkan.

 

Infrastruktur merupakan faktor penting dalam keberlangsungan suatu aktivitas dalam mendukung perekonomian masyarakatnya. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kecamatan Kemiri  Tahun 2020 dalam rang sasaran ini mendapatkan anggaran yang cukup bahkan cendrung menurun, seiring diberikannya anggaran bagi desa-desa.

Dengan kondisi-kondisi seperti tersebut di atas, mau tidak mau Kecamatan Kemiri ke depan  tetap harus memberikan perhatian yang lebih pada masalah infrastruktur perdesaan yang tersisa  30 % , yang meliputi jalan, jembatan dan Irigasi/drainase serta lingkungan permukiman perdesaan.

Tahun 2020, seluruh kegiatan yang masuk dalam sasaran kedua, telah dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Jalan-jalan penghubung yang masuk kewenangan kecamatan telah diperbaiki, saluran air untuk mengatasi banjir terutama di permukiman  warga juga telah terbangun.

Berikut adalah program  dan kegiatan yang menunjang sasaran 3, yaitu:

Program Peningkatan  dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana di Kecamatan.

    1. Kegiatan pembangunan jembatan
    2. Pembangunan Drainase
    3. Pembangunan Irigasi
    4. Pembangunan Turap
    5. Sarana Air Bersih
    6. Peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni
    7. Pembangunan Sarana gedung Wilayah Kecamatan
    8. Pemeliharaan sarana dan prasarana olah raga
    9. Kegiatan Penataan Lingkungan permukiman perdesaan

 

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, secara keseluruhan sasaran 3 bisa berjalan secara optimal dengan capaian kinerja 100 %  sesuai target. Semua berdampak permasalahan infrastruktur di Kecamatan Kemiri  sedikit demi sedikit bisa terurai.

 

Pencapaian yang optimal ini memberikan dampak yang besar terhadap masyarakat, antara lain masalah-masalah infrastuktur yang masih dihadapi oleh Kecamatan Kemiri  relatif teratasi. Dengan kondisi jalan yang baik dan lebih merata akses transportasi yanghubungkan antar desa di Kecamatan Kemiri bisa berjalan dengan rangka meningkatkan infra struktur kecamatan dilaksanakan pembangunan jalan, Jembatan, bangunan,Drainase dan Irisigasi(JIDES ) serta lingkungan perdesaan.   Disamping itu masalah banjir yang selama ini terjadi di beberapa titik di Kecamatan Kemiri, dengan koordinasi dan partisipasi serta dukungan Dinas/Instansi terkait, maka banjir di wilayah Kecamatan Kemiri  bisa teratasi.

Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran 3, antara lain :

  1. Terdapat paket pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak dapat dilaksanakan karena pada  APBD Murni karena terdapat kegiatan yang hampir serupa bantuan pusat ( Bedah Rumah ).
  2. Masih terdapat pekerjaan, yang secara kualitas kurang memenuhi spesifikasi pekerjaan.

Strategi untuk mengatasi kendala tersebut antara lain :

  1. Pekerjaan dalam APBD Murni ditunda/tidak dilaksanakan, dan diupayakan unutk dilaksanakan pada APBT ( Triwulan IV ).
  2.  Meminta bantuan dari OPD lain, sepertiBappeda, BPKAD, Inspektorat dan dinas teknis lainnya untuk melakukan uji pekerjaan.

 

 

Sasaran 4

Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

Analisis Pencapaian Sasaran 4

Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum

 

No.

Indikator Kinerja

Satuan

Tahun 2019

%

Tahun 2020

%

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1

Prosentase penurunan tingkat pelanggaran  Trantib

%

5

5

100

4

4

100

 

Sasaran Meningkatnya Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :

Capaian kinerja nyata indikator 4 "Persentase penurunan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum" adalah sebesar 4 % dari target sebesar 4 % yang direncanakan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020  sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan

 

Masalah ketentraman dan ketertiban umum merupakan salah satu masalah krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kecamatan Kemiri  yang terdiri dari 7 desa memiliki beberapa wilayah yang bisa dikategorikan rawan terhadap masalah ketentraman dan ketertiban umum. Karakteristik masyarakat Kecamatan Kemiri  yang agamis dibarengi dengan pengaruh budaya  pendatang dengan berbagai suku, agama, mata pencaharian, tingkat pendidikan, terutama di daerah pantai Lontar  menyebabkan potensi pelanggaran ketentraman dan ketertiban menjadi cukup tinggi.

Tahun 2020, masalah keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kemiri senantiasa  kondusif, megingat Tingkat kesadaran masyarakat yang cukup tinggi terhadap arti penting keamanan dan ketertiban, difungsikannya Binamas, kemitraan tiga pilar menjadi kunci kondusifnya Kecamatan Kemiri.

Lebih lanjut, terdapat beberapa program yang mendukung sasaran 4 ini, yaitu :

Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan KeamananProgram pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum.

Dalam menjaga ketertiban dan keamanan senantiasa dilakukan Silaturahmi dan pembinaan secara intensif terhadap Tokoh-Tokoh masyarakat. Juga dilakukan langkah-langkah preventif terhadap potensi-potensi pelanggaran trantib, yakni dengan operasi keliling dan pelaksanaan penertiban bersama-sama pihak-pihak terkait lainnya, dengan tujuan Menegakkan Perda tentang Tempat Umum dan Sarana Umum , Menata lingkungan Kecamatan Kemiri .

Hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian sasaran 4, antara lain :

  1. Peran aktif masyarakat dalam penegakan Perda Ketertiban masih relatif rendah. Hal ini dibuktikan dengan maraknya bangunan-bangunan liar, banyak pengusaha yang tidak dilengkapi SKDU.
  2. Karakteristik masyarakat Kecamatan Kemiri  merupakan masyarakat yang sifatnya heterogen, sehingga seringkali terjadi konflik yang dapat mempengaruhi tingkat keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kemiri

Strategi untuk mengatasi masalah dan kendala di atas, antara lain :

  1. Melakukan sosialiasi Perda, baik melalui sosialisasi maupun spanduk;
  2. Secara kontinyu melakukan koordinasi dengan Kepala Desa/Lurah/unsur Muspika/Forum RW dalam rangka meminimalisir konflik yang terjadi

 

Sasaran 5

Meningkatnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat

 

Analisis Pencapaian Sasaran 5

Meningkatnya Upaya Pemberdayaan Masyarakat.

 

No.

Indikator Kinerja

Satuan

Tahun 2019

%

Tahun 2020

%

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1

Prosentase syarakat yang terfasilitasi pemberdayaan

%

60

60

100

65

65

100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Catatan:

Fasilitasi Pemberdayaan : PKK Kabupaten/Kecamatan, Pembinaan Organisasi Kepemudaan, Fasilitasi Keagamaan,Kompetisi olah raga

 

Sasaran Meningkatnya Upaya Pemberdyaan Masyarakat dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :    Capaian kinerja nyata indikator 1 " Prosentase kelompok masyarakat/lembaga  yang difasilitasi pemberdayaan " adalah sebesar 65 %  dari target sebesar 65 % yang direncana kan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan.

Kegiatan yang merupakan kegiatan pemberdayaan tahun 2020 yakni:

  1. PKK Kabupaten Tangerang
  2. Penyelenggaraan kompetisi olah raga
  3. Pembinaan organisasi kepemudaan
  4. Fasilitasi kegiatan keagamaan tingkat Kecamatan

Dalam rangka mengoptimalkan jumlah masyarakat/lembaga yang terfasilitasi pemberdayaan antara lain dengan mengoptimalkan kegiatan serta melakukan pembinaan ke desa-desa.

Dalam kegiatan PKK, seluruh kader di libatkan untuk mengisi kegiatan PKK Kecamatan maupun partisipasi tingkat Kabupaten, termasuk juga melakukan pembinaan terhadp para kader PKK desa-desa agar lebih giat mensukseskan program PKK se Kecamatan Kemiri.

Kompetisi olah raga dilakukan bersamaan dengan peringatan HUT RI Tingkat Kecamatan, sehinggga partisipasi dan keterlibatan  masyarakat lebih luas dalam berbagai kompetisi olah raga.

Pembinaan organisasi kepemudaan lebih diprioritaskan untuk Pasukan pengibar bendera Kecamatan. Dimana keterlibatan para senior dalam pembinaan sangat terasa dan berjalan baik. Sedangkan keterlibatan generasi muda lainnya, juga dilibatkan dalam menyukseskan kegiatan HUT RI Tingkat Kecamatan, baik sebagai peserta maupun penggerak kegiatan in formalnya.

Khusus mengenai kegiatan keagamaan melalui kegiatan Fasilitasi kegiatan keagamaan, yakni dalam MTQ Tingkat Kecamatan, tingkat Kabupaten serta melakukan pembinaan umat dalam Hari-hari Besar Islam yang rutin dilakukan masyarakat.

Masih banyak kekurangan pemberdayaan masyarakat dalam memfasilitasi masyarakat/lembaga, terutama terhadap pelaku budaya dan keseian, pariwisata, kuliner, SDM/ Ketenaga Kerjaan, UKM, dsb. Semua itu  perlu mendapat perhatian dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran kegiatan ke depan.

Sasaran 6

Meningkatnya Upaya Inovasi Kecamatan

Analisis Pencapaian Sasaran 6 Inovasi Kecamatan  

 

No.

Indikator Kinerja

Satuan

Tahun 2019

%

Tahun 2020

%

Target

Realisasi

Target

Realisasi

1

Inovasi yang dikembangkan

%

0

0

0

1

1

100

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sasaran Meningkatnya Upaya Inovasi Kecamatan  dapat dilihat dari 1 indikator yaitu :

Capaian kinerja nyata indikator 6" Inovasi yang dikembangkan " adalah sebesar 1 buah dari target sebesar 1 buah yang direncana kan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2020 sehingga persentase capaian kinerjanya adalah 100 %, capaian ini sesuai target yang diharapkan.

Kegiatan Inovasi tahun 2020 tidak melalui Kegiatan anggaran Kecamatan, namun dilakukan melalui kerjasama  dengan PLTU ( SCR ) yakni kegiatan Pembuatan SATE Bandeng di Desa Patramanggala

 

 

3.2.2 Analisis Efisiensi Penggunaan Sumber Daya

Analisis tingkat efisiensi dan efektivitas kinerja dilakukan terhadap anggaran, sumber daya dan prasarana sebagai masukan (input) dari program dan kegiatan yang dilaksanakanpakn

 

Dengan Realisasii Anggaran  94,36 % atau Rp.12.413.203.762 dari pagu Rp.13.155.041.833 sehingga terdapat SILPA sebesar 5,64 %.

SILPA  sebsar 5,64 % ini diantaranya terdapat upaya Efisiensi antara lain dari pengembalian dari pihak ketiga karena nego harga, juga adanya pembatalan penyerapan anggaran yang tidak mengganggu  pelaksanaan pelayanan.

Di wilayah Kecamatan Kemiri banyak kegiatan koordinasi dan silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat/Agama serta Dinas Instansi. Semua itu harus dilaksanakan meskipun tidak didukung anggaran.

Di Kecamatan Kemiri efeisiensi SDM terasa, denganbadanya Promosi Staf Perencanaan menjadi Eselon IVa di Kelurahan dan pensiunnya Staf. Meskipun terjadi pengurangan staf ternyata tidak menghalangi pencapaian kinerja Kecamatan yang diharapkan. Sehingga dengan  realisasi anggaran 94,36 % dapat dicapai dan seluruh program dapat dilaksanakan.

 

3.2.3 Analisis Keberhasilan, Hambatan dan Solusi

Secara keseluruhan, pelaksanaan kegiatan Tahun 2020 bisa berjalan dengan optimal, antara lain disebabkan oleh :

  1. Pola koordinasi internal dibangun secara optimal oleh pimpinan melalui rapat-rapat dan monitoring rutin yang dilakukan setiap bulannya
  2. Seluruh PPTK secara tanggung jawab melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok fungsinya
  3. Seluruh pelaksana diikutsertakan dalam pelaksanaan kegiatan

Meski demikian ke depan pelaksanaan kegiatan di Kecamatan Kemiri harus lebih ditingkatkan, baik secara kualitas pekerjaan maupun ketepatan waktu pelaksanaan. Karena di Tahun 2020 masih terdapat kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan melampaui batas waktu yang telah ditentukan di anggaran kas.

 

  1. Realisasi Anggaran

Guna tercapainya kinerja organisasi yang optimal maka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, maka Kecamatan Kemiri pada tahun Anggaran 2020 didukung dengan alokasi anggaran sebagaimana tabel dibawah ini :

 

Uraian

Jumlah

Realisasi

Sisa

Prosen

 

1. Belanja tidak langsung

2. Belanja langsung

 

4.643.330.211

8.511.711.622

4.175.618.112

8.385.962.250

467.712099

125749.372

89,93

98,52

Jumlah

13.155.041.833

12.561.580.362

593.461.47194,

95,49

 

Alokasi dan Realisasi Anggaran Belanja Langsung dengan Sasaran Strategis tahun 2020

 

NO

SASARAN STRATEGIS

PROGRAM

ANGGARAN (Rp)

REALISASI

 

(Rp)

(%)

 

1

Meningkatnya kinerja Perangkat Daerah

Nilai AKIP

 

 

 

 
   

1.

Program Pelayanan administrasi Perkantoran

       454.130.000

453.530.000

 

99,86

 

2.

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur

324.510.000

324.405.000

99,96

 

3

Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

33.900.000

33.900.000

100

 

4

Program Peningkatan Perencanaan SKPD

66.250.000

66.250.000

100

 

 

 

2

Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam status berkembang

1

Program administrasi pemerintahan kecamatan  

81.500.000

81.500.000

100

 

 

 

2

Program Pelayanan Umum Kecamatan

216.610.000

 

216.610.000

100

 

3

Meninkatnya kualitas infrastruktur di Kecamatan

1

Program penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan dan perkotaan

     2.285.000.000

 

2.270.307.000

99,35

 

2

Program Peningkatan dan Pemeliharaan sarana prasarana di Kecamatan

6.185.400.000

6.145.097.000

99,34

 

4

Meningkatnya ketentraman dan ketertiban Umum

1

Program Ketentraman dan Keteriban Umum

11.200.000

11.200.000

100

 

5

Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat

1

Program Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan Ekonomi Kecamatan

    22.504.500

 

22.504.500

100

 

Jumlah Belanja Langsung

 

9.681.004.500

 

9.625.303.500

99,42

 

 

Dengan Realisasi anggaran Belanja Langsung 95,49   %  Pemerintah Kecamatan Kemiri mampu melaksanakan 10 program  dan memperoleh  capaian kinerja  rata-rata  sangat memuaskan.

Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran Camat dan semua ASN dan masyarakat  yang ada di Kecamatan Kemiri yang bahu membahu mensukseskan setiap kegiatan di Kecamatan Kemiri ( one team, one spirit, one goal )

. Dampak tercapainya program-program tersebut antara lain :

  1. Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan lingkungan
  1. Meningkatnya kualitas jaringan irigasi, aliran air, kualitas lingkungan perumahan/permukiman
  2. Terciptanya lingkungan yang tertib dan aman
  3. Meningkatnya ketrampilan masyarakat, kader Posyandu, kader PKK dalam beberapa bidang, antara lain pengelolaan sampah, tertib administrasi, kesehatan keluarga, dll.
  4. Menurunnya jumlah timbunan  sampah
  5. Meningkatnya rasa nasionalisme, sportifitas, dan nilai-nilai Imtaq masyarakat

 

Perbandingan Pelaksanaan  Program dan Kegiatan tahun 2020  dengan Tahun 2019

 

NO

Program

 

Tahun 2019

Tahun 2020

Anggaran

LRA

%

Anggaran

LRA

%

 

Program Pelayanan administrasi Perkantoran

761.776.622

729.808.300

95,80

454.130.000

453.530.000

99,86

 

Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur

384.155.000

360.155.000

93,75

324.510.000

324.405.000

99,96

 

Program Peningkatan Disiplin Aparatur

25.000.000

25.000.000

100

             0

0

0

 

Program Peningkatan Pengembangan Sistem pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan

55.000.000

47.800.000

86,91

33.900.000

33.900.000

100

 

Program Peningkatan Perencanaan SKPD

51.780.000

51.780.000

100

66.250.000

66.25

100

 

Program Fasilitasi dan koordinasi kewilayahan dalam penyelenggaraan pemerintahan kecamatan?kelurahan

50.000.000

50.000.000

100

0

0

0

 

Program Administrasi pemerintahan dan pelayanan umum di Kecamatan

285.000.000

285.000.000

100

285.000.000

285.000.000

100

 

Program pemberdayaan masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan

120.000.000

119.999.950

100

11.200.000

11.200.000

100

 

Program Pembinaan dan pengembangan kapasitas kelembagaan ketertiban dan ketentraman umum

45.000.000

45.000.000

100

0

0

0

 

Program Penegmbangan Lembaga Masyarakat Desa

50.000.000

50.000.000

100

0

0

0

 

Program Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi di Kecamatan

160.000.000

160.000.000

100

22.504.500

22.504.500

100

 

Program Pembinaan dan fasilitasi pengelolaan keuangan desa

25.000.000

25.000.000

100

0

0

0

 

Program Peningkatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana di Kecamatan

4.229.000.000

4.191.345.000

99,11

6.185.400.500

6.145.097.000

99,35

 

Program penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan/perkotaan

 

2.270.000.000

2.245.074.000

98,90

2.285.000.000

2.270.307.000

99,36

 

Program Upaya Kesehatan Masyarakat

0

 

 

0

 

 

 

Program Peningkatan Peran serta kesetaraan jender dalam pembangunan

0

 

 

0

 

 

 

Program Perencanaan Pembangunan Daerah

0

 

 

0

 

 

 

Program Pembinaan dan Pemasyarakatan olah raga

0

 

 

0

 

 

 

Program Peningkatan kesadaran akan nilai-nilai keagamaan dan kepahlawanan

0

 

 

0

 

 

 

Program Peningkatan Peningkatan Pendapatan daerah

0

 

 

0

 

 

 

Program Pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Pusekesmas/Pustu dan jaringannya

0

 

 

0

 

 

 

Program Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan/Kel

0

 

 

0

 

 

 

Program Pembangunan Jalan dan Jembatan

0

 

 

0

 

 

 

Program Pembangunan Saluran Drainase/gorong-gorong

0

 

 

0

 

 

 

Program Pembangunan Turap/Talud/brojong

0

 

 

0

 

 

 

Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irrigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya

0

 

 

0

 

 

 

Program Pengawasan   gedung dan bangunan

0

 

 

0

 

 

 

Jumlah

8.511.711.622

 

 

8.511.711.622

 

 

                     Dipakai pada TA 2020

                     Dipakai pada TA 2019

Pelaksanaan Belanja Langsung kegiatan TA 2020  terdapat 10 program dengan pagu anggaran sebesar  Rp9.681.004.500

Sedangkan Belanja Langsung  kegiatan TA 2020  terdiri dari   10 Program dengan Pagu Anggaran  Rp9.681.004.500

Kecilnya pagu tahun 2020  antara lain karena penambahan anggaran pada Anggaran Belanja Tambahan ( ABT  ) tahun 2020 penambahannya nihil, yakni hanya Rp.150.000.000,-

Dalam tahun 2020  capaian kinerja serapan anggaran  ( LRA )  sangat baik, begitu juga terhadap capaian kinerjanya yang melebihi target. ( target sudah melalui pendampingan  Menpan RB/ target Renstra 2019-2023 ).

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan Kemiri  Kabupaten Tangerang Tahun 2020 merupakan pertanggungjawaban tertulis atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) selama periode satu tahun di Kecamatan Kemiri. Lebih lanjut, Pembuatan LKIP ini merupakan langkah yang baik dalam memenuhi harapan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Diharapkan penyusunan LKIP Kecamatan Kemiri  Tahun 2020 ini dapat menggambarkan kinerja kecamatan sekaligus evaluasi terhadap kinerja yang telah dicapai baik berupa kinerja kegiatan, maupun kinerja sasaran beserta analisis kinerja yang mencerminkan keberhasilan dan kegagalan.

A. Kesimpulan

  1. Dari hasil pengukuran terhadap pencapaian 6 sasaran  secara umum memperoleh hasil yang baik. Secara rinci pencapaian sasaran dapat dijelaskan sebagai berikut :
  • Sasaran 1 terdiri dari 1 indikator dengan nilai 102,86 %
  • Sasaran 2 terdiri dari 1 indikator dengan nilai 100,88 %
  • Sasaran 3 terdiri dari 1 indikator dengan nilai100%
  • Sasaran 4 terdiri dari 1 indikator dengan nilai 100 %
  • Sasaran 5 terdiri dari 1 indikator dengan nilai 100 %
  • Sasaran 6 terdiri dari 1 indikator dengan nilai 100 %

Nilai rata-rata Sasaran 1 s.d 6 yakni100,62 % atau sangat memuaskan /melebihi target.

  1. Persentase penggunaan anggaran Belanja Langsung Kecamatan Kemiri  Tahun Anggaran 2020 sebesar 95,48 %. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab Kecamatan Kemiri  dalam mewujudkan capaian kinerja untuk menunjang pencapaian visi dan misi Kabupaten Tangerang

 

 

 

 

B. Langkah Peningkatan Kinerja

Pemerintah Kecamatan Kemiri sebagai bagian dari Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk terus meningkatkan kinerjanya. Ke depan beberapa langkah peningkatan kinerja KecamatanKemiri antara lain :

  1. Penguatan kapasitas ASN Kecamatan Kemiri  dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat
  2. Peningkatan integritas aparatur sipil negara Kecamatan Kemiri  dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan profesional.
  3. Peningkatan pola koordinasi internal dan eksternal kecamatan melalui rapat-rapat evaluasi dengan para Kepala Desa/Kasi/Kasubbag lingkup kecamatan  maupun rapat-rapat dengan Muspika Kecamatan Kemiri

 

Akhirnya, dengan tersusunnya Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang ini, diharapkan dapat memberikan gambaran kinerja Kecamatan Kemiri  kepada pihak-pihak terkait baik sebagai stakeholders ataupun pihak lain yang telah mengambil bagian dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan Kecamatan Kemiri

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                             

 

Kemiri,               2020

 

CAMAT KEMIRI

 

 

 

DHADIYANTO,S.IP,MM

1197406091999 01.1001