RENSTRA tahun 2019 -2023
RENCANA STRATEGIS
( R E N S T R A )
TAHUN 2019 - 2023
Hasil review
PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG
KECAMATAN KEMIRI
TAHUN ANGGARAN 2019-2023
JL. Raya Kemiri No. 41 - Tangerang
KEPUTUSAN Plt. CAMAT KEMIRI
NOMOR : 050/Kep. 03- Kec_ Kemiri/2019
TENTANG
RENCANA STRATEGIS
KECAMATAN KEMIRI KABUPATEN TANGERANG
TAHUN 2019-2023
Plt. CAMAT KEMIRI
Menimbang :
|
a.
b.
c.
|
Bahwa pada berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, mengamanatkan bahwa Renstra OPD ditetapkan dengan Keputusan Kepada OPD.
Bahwa telah disahkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor . Tahun 2018 tentang RPJMD Kabupaten Tangerang, maka seluruh OPD harus menetapkan Renstra OPD berdasarkan Perda RPJMD yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Bahwa dengan memperhatikan hal di atas, maka perlu disusun ketetapan Renstra OPD Kecamatan Kemiri melalui Keputusan Kepala OPD Kecamatan Kemiri.
|
Mengingat :
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan Pengendaliand dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Peraturan Daerah Kabupaten tangerang Nomor Tahun 2018 tentang RPJMD 2019-2023.
|
Memperhatikan : |
1.
2. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten tangerang Nomor Tahun 2018 tentang Pengesahan Dokumen Renstra OPD di lingkungan Kabupaten Tangerang 2019-2023. |
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan : |
|
Keputusan Camat Kemiri tentang Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang 2019-2023.
|
KESATU
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT
|
:
:
:
:
|
Menetapkan Keputusan Camat Kemiri tentang Rencana Strategis OPD Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Rencana Strategis OPD Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 sebagaimna dimaksud butir KESATU terdapat dalam Dokumen Renstra, yang merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini.
Memerintahkan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kecamatan Kemiri, agar dokumen Renstra ini dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatannya sesuai keenangan dan tugas fungsinya masing-masing.
Keputusan inI berlaku sejak tangg ditetapkan.
|
Ditetapkan di Kemiri
Pada Tanggal : Januari 2019
Plt. CAMAT KEMIRI
Dra. Yati Nurulhayat,MSi
NIP.19650805199901.2001
Tembusan disampaikan kepada :
- Yth. Bapak Bupati Tangerang ( sebagai laporan )
- Yth. Bapak Ketua DPRD Kabupaten Tangerang ( sebagai laporan )
- Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang
- Yth. Bapak Inspektur Kabupaten Tangerang
- Yth. Bapak Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang
- Yth. Bapak Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang
- A r s i p
KATA PENGANTAR
Dengan Rahmat Allah SWT, penulis menyusun Rencana Strategis ( Renstra ) Kecamatan Kemiri untuk tahun 2019 – 2023 ini dengan lancar sesuai rencana yang telah ditentukan.
Rencana Strategis ( Renstra ) ini merupakan rencana konskrit yang telah disusun berdasarkan hasil musyawarah dengan para Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat ditindaklanjuti penajaman ke lapangan untuk memperoleh data dana kebutuhan yang diperlukan masyarakat Kecamatan Kemiri.
Penulis menyadari bahwa Rencana Strategis ( Renstra ) ini masih ada kekuarangan yang harus disempurnakan, untuk itu kami mohon saran, pendapat dan teguran yang sifatnya demi perbaikan penyusunan Rencana Strategis ( Renstra ) ini yang mampu merealisasikannya di tahun 2019-2023.
Dengan tersusunnya Rencana Strategis ( Renstra ) diharapkan terciptanya koordinasi, kesatuan pendapat dan wawasan guna terciptanya kesatuan gerak baik dalam perencanaan, pelaksanaan monitoring dan evaluasi maupun dalam tindak lanjut pembangunan di Kecamatan Kemiri.
Kemiri, 30 Desember 2018
Penulis
DAFTAR ISI
- Latar Belakang ........................................................................................................ 1
- Landasan Hukum
- Maksud dan Tujuan ................................................................................................ 1
- Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN Kecamatan Kemiri
- sumber Daya Kecamatan Kemiri ........................................................................ 1
- Kinerja Pelayanan Kecamatan Kemiri
- Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Kemiri
BAB.III PERMASALAHAN Dan ISU-ISU STRATEGIS KECAMATAN KEMIRI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pemerintah Daerah
3.2 Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
3.3 Telaah Renstra Kementrian/Lembaga dan Renstra PD. Propinsi
3.4 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayan dan Kajian Lingkung Hidup Strategis
3.5 Penentuan Isu-isu strategis
BAB.IV TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Kecamatan Kemiri
BAB V STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi Kecamatan Kemiri
4.2 Strategi dan Arah Kebijakan Kecamatan Kemiri
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
BAB VIII PENUTUP
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Perencanaan Strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya ( termasuk modal dan sumber daya manusia ) untuk mencapai strategi ini. Juga Renstra merupakan dokumen perencanaan yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu 1- 5 tahun.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) KecamatanKemiri Tahun 2019-2023, merupakan tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang mengamanatkan antara lain, bahwa Rencara Strategis SKPD merupakan rencana pembangunan 5 (lima) tahunan SKPD yang disusun oleh setiap SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, dengan berpedoman pada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD).
Dokumen Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 ini merupakan penjabaran dari Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Dengan demikian, maka antara dokumen Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 dengan dokumen RPJMD merupakan satu kesatuan dokumen rencana pembangunan jangka
menengah yang satu dengan yang lain ada saling keterkaitan. Oleh karena itu, target capaian, sasaran dan indikator, serta program dan kegiatan yang dicapai dalam dokumen Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 harus selaras/konsisten dengan target capaian sasaran dan program prioritas yang terdapat dalam RPJMD. Selain itu, dokumen Renstra Kecamatan Kemiri disusun guna memberikan masukan/saran penyempurnaan Rancangan Awal RPJMD menjadi Rancangan RPJMD yang selanjutnya akan dibahas dalam Musrenbang RPJMD mendatang.
Dalam rangka mengaplikasikan integrasi antara perencanaan dan penganggaran dalam dokumen Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023, sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait, dan dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan masyarakat yang langsung maupun tidak langsung akberimplikasi terhadap untutan kebutuhan pelayanan yang semakin cepat, tepat, murah dan mudah, serta profesional, maka target capaian program dan kegiatan, serta pagu indikatif yang telah tertuang dalam dokumen RPJMD dijadikan pedoman dan dituangkan kedalam daftar prioritas program dan kegiatan untuk selama 5 (lima) tahun kedepan.
Untuk memberikan gambaran tentang capaian layanan kepada masyarakat di Kecamatan Kemiri dalam kurun waktu Tahun 2019-2023, maka dipandang sangat perlu untuk menjelaskan tentang gambaran umum tentang kondisi pelayanan yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Kecamatan Kemiri untuk 5 (lima) tahun kedepan.
Secara operasional Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 harus mengacu kepada dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023. Namun demikian, saat penyusunan Rencana Strategis ini, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 juga dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, proses penyusunan Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 dilaksanakan sinergis dengan proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023.
Sebagai dokumen perencanaan strategis 5 (lima) tahunan, Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019- 2023 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen-dokumen perencanaan lainnya. Hubungan antara Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 dengan dokumen perencanaan lainnya adalah sebagai berikut :
- Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 merupakan penjabaran dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023;
- Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 disusun dengan memperhatikan pokok-pokok arah kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023;
- Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2019-2023 mempertimbangkan arah pembangunan kewilayahan yang telah ditetapkan sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor Tahun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten tangerang Tahun ; dan
- Renstra Kecamatan Kemiri 2019-2023 menjadi pedoman dalam penyusunan
Rencana Kerja Tahunan (Renja).
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kemiri Tahun 2019 – 2023, adalah dokumen perencanaan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2019 sampai dengan 2023. Rencana Strategis Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang ini disusun dengan maksud menyajikan gambaran rinci tentang rencana kerja 5 (lima) tahunan dari penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Tangerang 2019 – 2023, yang disusun berdasarkan Visi dan Misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana disampaikan pada masa dan proses pemilihan. Dengan dilantiknya pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang masa bhakti 2018 – 2023, maka visi dan misi pasangan Bupati dan Wakil Bupati tersebut dituangkan ke dalam RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023.
Dokumen perencanaan ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dan komitmen pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah serta mengoptimalkan implementasi program/kegiatan dalam rangka pencapaian Visi Kabupaten Tangerang 2018 – 2023 yaitu : “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera”
1.2 Landasan Hukum
- Landasan Idiil Pancasila;
- Landasan Konstitusional Undang-Undang Dasar 1945;
- Landasan Operasional:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
- Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700) ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ;
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara
Penyusunan Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ;
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 ;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. Tahun tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Tangerang
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 10 tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2018;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2019;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor Tahun 2018 Kabupaten Tangerang tentang RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 ;
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 113 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Keluarahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
- Peraturan Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah
1.2. Maksud dan Tujuan
Renstra Kecamatan Kemiri pembangunan baik aparatur pemerintah kecamatan dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita sesuai visi, misi, dan arah pembangunan yang telah disepakati bersama sebagai penjabaran RPJM Daerah untuk jangka waktu lima tahun ke depan. sebagai penjabaran RPJM Daerah untuk jangka waktu lima tahun, dan sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan lainnya diantaranya
Rencana Kinerja Tahunan (Renja), Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Adapun tujuan penyusunan Renstra Kecamatan Kemiri adalah :
- Memenuhi ketentuan peraturan perundangan tentang perencanaan.
- Menyediakan dokumen dan acuan resmi bagi seluruh aparat kecamatan serta masyarakat dalam rangka menentukan prioritas, program dan kegiatan Kecamatan Kemiri pada setiap tahun yang akan dibiayai oleh APBD Kabupaten Tangerang, APBD Propinsi Banten dan sumber pembiayaan APBN maupun masyarakat.
- Menjabarkan tentang gambaran umum daerah sekarang dan yang ingin dicapai pada lima tahun kedepan sekaligus tujuan yang ingin dicapai dalam rangka mewujudkan tercapainya visi dan misi kepala daerah.
- Memudahkan seluruh jajaran aparatur Pemda dan DPRD untuk memahami dan menilai arah kebijakan, program dan kegiatan operasional tahunan dalam rentang waktu lima tahun.
2.1.Sistematika RenstraPD
Renstra PD disusun dengan sistematika sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yaitu sebagai berikut:
1.2.Landasan Hukum
1.3 Maksud dan Tujuan ......................................................................................... 1
1.4 Sistematika Penulisan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN KECAMATAN KEMIRI
2.1 Sumber Daya Kecamatan Kemiri
2.2 Kinerja Pelayanan Kecamatan Kemiri
2.3 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Kecamatan Kemiri
BAB.III PERMASALAHAN Dan ISU-ISU STRATEGIS KECAMATAN KEMIRI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pemerintah Daerah
3.2 Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
3.3 Telaah Renstra Kementrian/Lembaga dan Renstra PD. Propinsi
3.4 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayan dan Kajian Lingkung Hidup Strategis
.5 Penentuan Isu-isu strategis.
BAB.IV TUJUAN DAN SASARAN
4.1 Tujuan dan sasaran Jangka Menengah Kecamatan Kemiri
BAB V STRATEGIS DAN ARAH KEBIJAKAN
4.1 Visi dan Misi Kecamatan Kemiri
4.2 Strategi dan Arah Kebijakan Kecamatan Kemiri
BAB VI RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
BAB VII KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
BAB VIII PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Keberadaan Kecamatan Kemiri didasari oleh Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Nomor 113 tahun 2016 tentang Kedudukan, sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten.
2.1.1. Tugas Camat
Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berdudukandi bawah dan bertanggungjawabkepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, mempunyai tugas:
- menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
- mengoordinasikankegiatan pemberdayaan masyarakat;
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;
- membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
- melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan; dan
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya Camat dibantu oleh Sekretariat, para Kasi dan Kelurahan.
2.1.1.1. Sekretariat
- Sekretaris Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada camat.
- Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,koordinasi pembinaan daan pengendalian kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan program kerja, keuangan, serta pengkoordinasian tugas satuan organisasi di lingkungan kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugasnya dibantu Kasubag Umum dan Kepegawaian, juga Kasubag Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Subbagian umum dan kepegawaian dipimpin oleh kepala subbagian umum dan kepegawaian yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan.
- Subbagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melakukan kegiatanpelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan kehumasan di lingkungan kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepala subbagian umum dan kepegawian mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan umum dan kepegawaianprogram kerja operasional pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan informasi kehumasan di kecamatan;
- membimbing pelaksanaan kegiatan umum yang meliputi : surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris
; - membimbing pelaksanaan kegiatan kepegawaian meliputi : layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Katu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP).
- Membimbing pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : pembinaan dan pengembangan pegawai kecamatan, pembinaan dan supervisi pengelolaan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan di kecamatan
- Membagi tugas pelaksanaan kegiatan umum meliputi : surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris
- membagi tugas pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawian di lingkup kecamatan yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP);
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : laporanpenyusunan Rencana Kebutuhan Barang, administrasi aset daerah di lingkup kecamatan, penilaian prestasi kerja pegawai kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang dierikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
- Subbagian perencanaan dan keuangan dipimpin oleh kepala subbagian perencanaan dan keuangan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada sekretaris kecamatan.
- Subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai tugas melakukan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja kecamatan, serta pengelolaan administrasi dan pengelolaan keuangan kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai rincian tugas:
- merencanakan kegiatan Perencanaan dan keuangan;
- membimbing pelaksanaan kegiatan perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Forum SKPD, Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan pengembangan e-goverment, serta LaporanKinerja Instansi Pemerintah. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);
- membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran
; - membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
;
- membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;
- mengevaluasi pelaksanaa kegiatan yang terkait dengan perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan yang meliputi : Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD, pelaksanaan pengembangan e-goverment serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
- melaksanakan tugas kedinasana lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Seksi Pemerintahan
- Seksi pemerintahan dipimpin oleh kepala seksi pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada camat melalui sekretaris kecamatan.
- Seksi pemerintahan mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan umum, pengoordinasian kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan, serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa dan kelurahan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:
- merencanakan kegiatan pemerintahan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
- membimbing pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi : pengelolaan profil dan monografi desa/kelurahan serta kecamatan, perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;
- membimbing pelaksanaan kegiatanfasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan, fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan, memfasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
- Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemerintahan umum.
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan umumyang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum;
- pengumpulan bahan untuk camat merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ;
- mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya .
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi pemberdayaan masyarakat dipimpin oleh kepala seksi pemberdayaan masyarakat berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
- Seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial di kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;
- Membimbing pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat yang melputi:fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa dan kelurahan,
- Membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan danpengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan,
- Membimbing pelaksanaan kegiatan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatandan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait;
- Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;
- Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakatdi wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.;
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;
- mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Mayarakat
- Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dipimpin oleh kepala Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
- Seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai tugas melakukan penyusunan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat
;membimbing pelaksanaan kegiatan tanggap bencana lingkup kecamatan, - membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di desa dan kelurahan, membimbing anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kecamatan;
- membimbing pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan yang meliputi koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia, serta pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan
- membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di desa dan kelurahan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya.;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
- mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Seksi Perekonomian dan Pembangunan
- Seksi perekonomian dan pembangunan dipimpin oleh kepala seksi perekonomian dan pembangunan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
- Seksi perekonomian dan pembangunan mempunyai tugas melakukan penyususnan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan serta pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum di kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala seksi perekonomian dan pembangunan rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
- Membimbing pelaksanaan kegiatan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang meliputi koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
- membimbing dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
- membagi tugas pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
- membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan perekonomian dan pembangunandan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
- mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya yang meliputi bidang ekonomi, pekerjaan umum dan pembangunan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
Seksi Pelayanan
- Seksi pelayanan dipimpin oleh kepala seksi pelayanan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
- Seksi pelayanan mempunyai tugas melakukan penyususnan kegiatan pelayanan publik lingkup bidang perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan kecamatan.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud kepala seksi pelayanan mempunyai rincian tugas:
- Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pelayanan
; - Membimbing pelaksanaankegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan,
- Membimbing pelaksanaan kegiatan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan, pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan publik
- Membimbing penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya,
- Membimbing pelaksanakan standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur pelayanan, pengaduan/keluhan dari masyarakat, ;
- membagi tugas pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan pelayanan yang meliputi
; - membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanandan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya yang meliputi evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
- mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya ;
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya
|
2.1.2. Fungsi
Camat mempunyai fungsi pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian Urusan Pemerintahan Daerah, meliputi :
- Penyiapan rumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, Pemeliharaa n prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegaiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan.
- Penyiapan rencana dan program kegiatan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, Pemeliharaa n prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegaiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan.
- Penyiapan Koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, Pemeliharaa n prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegaiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan.
- Penyiapan Pengawasan dan Pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, Pemeliharaa n prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegaiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan
- Penyiapan bimbingan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, Pemeliharaa n prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegaiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan
- Pengelolaan administrasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, Pemeliharaa n prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegaiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan desa dan Kelurahan dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan.
2.1.3. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Berdasarkan Peratutan Bupati Nomor 113 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan dan Keluarahan adalah sebagai berikut :
- Camat.
- Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
- Seksi Pemerintahan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat.
- Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- Seksi Pelayanan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu.
15
|
|||
![]() |
SEKSI PEMERINTA
Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah
2.2.1. Sumber Daya Aparatur
Jumlah pegawai yang ada pada Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang hingga tanggal 31 Desember 2018 adalah sebanyak 22 orang PNS dan 11 Honor /Magang dengan rincian sebagai berikut :
2.2.2. Kondisi Sarana Prasarana Penunjang :
Sarana prasarana penunjang yang dimiliki Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang , berdasarkan kondisi akhir bulan Desember 2017 adalah sebagai berikut :
Tabel 2.1
Kondisi Pegawai Kecamatan Kemiri
No |
Uraian |
Laki-laki |
Perempuan |
Total |
1 |
Jumlah Pegawai |
Laki-laki |
Perempuan |
Total |
|
PNS |
20 |
2 |
22 |
|
CPNS |
- |
- |
- |
|
Jumlah |
|
|
22 |
|
|
|
|
|
2 |
Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan |
Laki-laki |
Perempuan |
Total |
|
Golongan IV |
|
1 |
1 |
|
Golongan III |
10 |
- |
10 |
|
Golongan II |
8 |
1 |
9 |
|
Golongan I |
2 |
- |
2 |
|
Jumlah |
|
|
22 |
3 |
Jumlah Pegawai telah mengikuti pendidikan perjenjangan terakhir |
Laki-laki |
Perempuan |
Total |
|
DiklatPim III |
|
1 |
1 |
|
Diklatpim IV/Adum |
5 |
|
5 |
|
Jumlah |
5 |
1 |
6 |
4 |
Jumlah Pegawai berdarakan Tingkat Pendidikan |
Laki-laki |
Perempuan |
Total |
|
Strata 2 ( Magister )
|
2
|
1 |
3 |
|
Strata 1 ( sarjana ) |
5 |
|
5 |
|
Diploma |
|
|
|
|
SLTA |
11 |
1 |
12 |
|
SLTP |
2 |
|
2 |
|
Jumlah |
20 |
2 |
22 |
|
|
|
|
|
5 |
Jumlah Pegawai yang memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|
|
|
L-IV |
1 |
|
1 |
|
L-II |
|
|
|
|
Jumlah |
1 |
|
1 |
Tabel 2.2. Data kelengkapan Sarana dan Prasarana Kerja
|
|
|
|
|
Kondisi Sekarang |
||||
No |
Jenis |
banyak |
|
|
|
|
|
|
|
Baik |
|
|
Kurang |
|
Rusak |
||||
|
|
|
|
|
|
baik |
|
||
1. |
Kantor Kecamatan |
1 |
|
|
|
|
1 |
|
|
|
|
|
|
||||||
2 |
Rumah Dinas |
1 |
|
1 |
|
|
|
|
- |
3 |
Aula Kecamatan |
1 |
|
|
|
|
1 |
|
- |
4 |
Gedung Keagamaan |
1 |
|
1 |
|
|
- |
|
- |
5 |
Gedung MUI |
1 |
|
|
|
|
1 |
|
- |
Gedung PKK |
1 |
1 |
1 |
- |
|
|
|
|
7 |
Majlis/Mushola luar |
1 |
|
1 |
|
- |
|
- |
8 |
Tempat Parkir |
2 |
|
2 |
|
|
|
|
9 |
Halaman Upacara |
1 |
|
1 |
|
|
|
- |
10 |
Stadion Mini/Atlit |
1 |
|
|
|
1 |
|
- |
11 |
Ruang Kerja |
14 |
|
14 |
|
|
|
|
12 |
Meja Kerja |
35 |
|
25 |
|
3 |
|
7 |
13 |
Kursi Kerja |
50 |
|
40 |
|
5 |
|
5 |
14 |
Bangku tunggu |
4 |
|
4 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
15 |
Kipas angin |
6 |
|
5 |
|
1 |
|
|
16 |
Meja Rapat |
20 |
|
|
|
|
|
|
17 |
Meja resepsinis ( Paten ) |
2 |
|
2 |
|
|
|
|
18 |
Kursi Rapat |
120 |
|
|
|
|
|
|
19 |
Zice |
4 |
|
3 |
|
1 |
|
|
20 |
Audio Visual |
3 |
|
3 |
|
|
|
|
21 |
Proyektor |
1 |
|
1 |
|
|
|
|
22 |
Televisi |
4 |
|
3 |
|
1 |
|
|
23 |
Mesin Finger Print |
1 |
|
1 |
|
|
|
|
24 |
Mesin Ketik |
3 |
|
2 |
|
|
|
1 |
25 |
Mesin Foto Copy |
1 |
|
1 |
|
|
|
|
26 |
Lemari |
8 |
|
6 |
|
1 |
|
1 |
27 |
Filling Cabinet |
12 |
|
12 |
|
|
|
|
28 |
AC |
15 |
|
9 |
|
4 |
|
2 |
29 |
Komputer PC |
5 |
|
4 |
|
1 |
|
|
30 |
Lap Top |
12 |
|
8 |
|
2 |
|
2 |
31 |
Printer |
17 |
|
12 |
|
3 |
|
2 |
32 |
Alat Perekaman data Kependudukan |
1 |
|
1 |
|
|
|
|
33 |
Wifi |
1 |
|
1 |
|
|
|
|
34 |
Kendaraan roda 4 jabatan/op |
4 |
|
3 |
|
1 |
|
|
35 |
Kendaraan roda 2 |
12 |
|
2 |
|
6 |
|
4 |
36 |
Kendaraan truk kebersihan |
1 |
|
1 |
|
|
|
|
37 |
Kendaraan germo |
3 |
|
3 |
|
|
|
|
38 |
Gerobak sampah |
|
|
|
|
|
|
|
Sumber : Data inventaris Barang Kecamatan Kemiri
2.2.3. Kondisi Wilayah
Secara geografis kecamatan Kemiri memiliki luas wilayah 32,7 km2, terdiri dari wilayah daratan 18,33 km2 dan wilayah perairan/ pesisir seluas 14,37 km2. Pemanfaatan wilayah daratan sebagian besar merupakan wilayah pertanian, pemukiman pendudukan pedesaan, sedangkan wilayah pesisir dimanfaatkan untuk pemukiman nelayan, usaha tambak, tanaman mangrove dan PLTU II Lontar.
Secara administratif Kecamatan Kemiri terbagi 7 Desa, yakni 1. Desa Lontar, 2 Desa KarangAnyar 3. Desa Patramanggala 4. Desa Kelebet 5. Desa Kemiri 6. Desa Rancalabuh dan 7 Desa Legok sukamaju. Dengan batas wilayah yakni bagian Barat berbatasan dengan Kecamatan Kronjo, Utara berbatasan dengan Pantai Laut Jawa, Timur berbatasan dengan Kecamatan Mauk dan Selatan berbatasan dengan Kecamatan Rajeg.
Demografi penduduk kecamatan kemiri berjumlah 41.330 jiwa, laki-laki berjumlah 21.512 jiwa dan perempuan berjumlah 19.8 11.779. dengan Strata pendidikan setingkat SD berjumlah 11.779 jiwa, setingkat SLTP berjumlah 4.855 jiwa, setingkat SLTA berjumlah 5.996 jiwa dan setingkat perguruan tinggi berjumlah 402 jiwa.
Adapun mata pencaharian pendudukan pada umumnya sebagai petani dan nelayan, sehingga kondisi alam sangat mempengaruhi produktivitas kerja mereka. Apabila musim penghujan diharapkan dapat mengairi sawah ladang mereka, disisi lain apabila terlalu deras hingga menimbulkan banjir akan menjadi bencana bagi mereka, sehingga upaya pengendalian sumber daya air secara efektif sangat diharapkan.
Disamping itu, mata pencaharian sebagian penduduk sebagai buruh/pekerja pada sektor industri dan jasa yang tersebar di sekitar wilayah Kecamatan Kemiri, seperti : di Kecamatan Rajeg, Kecamatan Pasar Kemiri, Kecamatan Balaraja,Kecamatan Sukamulya dan Kecamatan Cikupa.
2.3. Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah
Kinerja pelayanan pada Kecamatan Kemiri KabupatenTangerang, menunjukkan tingkat capaian kinerja Kecamatan Kemiri berdasarkan sasaran/target Renstra Kecamatan Kemiri Tahun 2013 – 2018, sebagai berikut:
Tabel
Pencapaian kinerja Pelayanan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
NO |
Sasaran Strategis IKU |
INDIKATOR KINERJA |
|
Target Renstra |
|
Realisasi Capaian kinerja |
|
Rasio Capaian Kinerja |
|||||||||||||||||||
|
|
|
|
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
|
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
|
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
1 |
Meningkatnya kualitas Pelayanan Publik diKecamatan |
Indeks Kepuasan Masyarakat untuk semua jenis pelayanan |
|
40 |
60 |
85 |
95 |
100 |
|
98,02 |
97,92 |
93,93 |
96,36 |
|
|
245,05 |
163,2 |
110,50 |
101,43 |
|
|||||||
2 |
Meningkatknya Ketentraman dan Ketertiban Umum |
Persentase penanganan pelanggaran Perda |
|
40 |
60 |
75 |
90 |
100 |
|
100 |
100 |
99,98 |
99,01 |
|
|
250 |
166,66 |
133,30 |
110,01 |
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
3 |
Meningkatnya Tata Kelola Pemerintahan Desa |
|
Indeks Kepuasan Masyarakat untuk semua jenis pelayanan |
|
40 |
60 |
80 |
90 |
100 |
|
100 |
100 |
99,32 |
99,65 |
|
|
250 |
166,66 |
124,15 |
110,72 |
|
||||||
4 |
Terwujudnya sarana dan prasarana yang memadai |
|
Terciptanya infrastruktur yang baik |
|
40 |
60 |
80 |
90 |
100 |
|
98,24 |
99,21 |
99,22 |
99,16 |
|
|
245,6 |
165,35 |
124,02 |
110,17 |
|
||||||
Indikator yang tertuang dalam tabel ini merupakan indikator utama, sebagaimana terdapat dalam Rencana Strategis KecamatanKemiri dan RPJMD Kabupaten Tangerang 2013-2018.
22
Sedangkan dalam pencapaian kinerja pelayanan sebagaimana tersebut di atas, diakomodir dalam pendanaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tenagerang . Adapun pengelolaan pendanaan tersebut tertuang dalam tabel sebagai berikut :
Tabel
Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pada Kecamatan Kemiri
Kabupaten Tangerang Tahun 2013 s.d 2018
|
|
|
|
|
|
Pagu Anggaran pada Tahun |
|
|
|
|
|
|
Realisasi Anggaran pada Tahun |
|
|
|
Rasio antara Realisasi & |
|
Rata-rata Pertumbuhan |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Uraian |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Anggaran Pada Tahun |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
2014 |
2015 |
2016 |
|
2017 |
2018 |
2014 |
2015 |
2016 |
2017 |
2018 |
2016 |
2017 |
2018 |
|
Anggaran |
|
Realisasi |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
|
5 |
6 |
7 |
8 |
9 |
10 |
11 |
12 |
13 |
14 |
15 |
16 |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BELANJA DAERAH |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
a. Belanja tidakgsung |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
-Belanja pegawai |
2.027.045.226 |
2.156..593.311 |
2.308.476.693 |
|
2.524.081.433 |
|
1.765.977.888 |
1.999.508.311 |
2.298.179.159 |
2.372.362.060 |
|
96,59 % |
93,98 % |
|
1.351.381.063 |
1.335.804.824 |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||
b. Belanja langsung |
6.489.154.002 |
11.404..036.996 |
14.023.543.167 |
|
8.855.513.703 |
|
6.430.729.955 |
10.711.262.600 |
13.614.266.800 |
8.608.072.870 |
|
97,70 % |
97,20 % |
|
319.285.270 |
318.733.577 |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Total |
8.516.199.226 |
12.775.518.429 |
16..332.019.860 |
|
11.409.595.136 |
|
8.195.811.388 |
12.710.770.911 |
15.912.445.959 |
10.980.434.930 |
|
97,43 % |
96,23 % |
|
835.333.167 |
827.269.201 |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumber : Laporan Akhir Tahun Subag. Perencanaan dan Keuangan
2.4. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah
2.4.1. Tantangan
Tantangan merupakan hal / obyek yang harus ditanggulangi / diraih / dilakukan.
Tantangan Kecamatan Kemiri dalam kurun waktu lima tahun ke depan adalah :
- Desa sebagai penyelenggara otonomi pemerintahan terendah, menuntut kualitas sumber daya manusia aparatur desa dan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel, menuntut terwujudnya dokumen perencanaan, pengendalian dan pelaporan yang berkualitas.
- Penyelenggaraan pemerintahan yang berbasis elektronik (e-government), menuntut kemampuan aparatur pemerintah kecamatan maupun desa dalam penguasaan dan optimalisasi pemanfaatan teknologi dan informasi.
- Kecamatan Kemiri bagian dari Kabupaten Tangerang yang berbatasan langsung dengan Ibukota DKI Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang, menuntut kerjasama antar wilayah antar daerah.
- Brand Kabupaten Tangerang sebagai penyangga Ibu Kota menuntut terwujudnya kondisi kamtibmas yang memadai, dan peningkatan kualitas sarana prasarana publik serta pelayanan publik.
- Dibukanya Pembangunan Jalur Pantai Utara Kabupaten Tangerang, termasuk Kecamatan Kemiri, menuntut kesiapan masyarakat, sarana prasarana tranportasi dan aparatur pemerintah dalam menyambut potensi tersebut.
2.4.2. Peluang
Peluang merupakan ruang gerak, baik konkret maupun abstrak, yang memberikan kemungkinan bagi terlaksananya suatu kegiatan dalam usaha mencapai tujuan. Salah satu aspek dari peluang dalam hal ini adalah jenis pelayanan yang dilakukan oleh Kecamatan Galur, yaitu :
- Kecamatan Kemiri berwenang melaksanakan proses perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelaporan program dan kegiatan untuk organisasinya.
- Kecamatan Kemiri dilengkapi dengan perangkat komputerisasi yang terhubung
dengan internet yang sebagian PNS telah menguasai teknologi tersebut.
- Kecamatan Kemiri berwenang melaksanakan koordinasi dengan instansi vertikal tingkat kecamatan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk 7 (Tujuh) desa di Kecamatan Kemiri.
- Kecamatan Kemiri telah memiliki Prosedur Tetap (Protap) Penanggulangan Bencana Alam, pemetaan potensi bencana alam, dan sarana prasarana komunikasi yang memadai.
- Kecamatan Kemiri berwenang melaksanakan pelayanan masyarakat berupa rekomendasi perijinan.
- Di Kecamatan Kemiri telah terbentuk simpul-simpul ekonomi produktif, seperti kelompok-kelompok tani, kelompok ternak, kelompok-kelompok tani ikan dengan manajemen usaha yang masih tradisionil, mereka sangat potensi dikembangkan, namun selama ini simpul-simpul tersebut relative kurang berhubungan dengan investor dari luar.
- Kecamatan Kemiri dilalui Jalan Propinsi dan Jalur Pantai Utara yang berpotensi bagi pengembangan usaha di bidang perdagangan dan jasa.
- Pengembangan Potensi Nelayan di Desa Lontar akan membawa dampak positif terhadap peningkatan hasil potensi laut secara maksimal.
- Adanya Potensi Parawisata Pantai Utara ( Tanaman Mangrove di desa Patramanggala, desa Karanganyar dan desa Lontar serta kehidupan Nelayan dan Kegiatan PLTU ) memiliki daya tarik bagi perkembangan pariwisata setempat.
BAB III
PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH
Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Perangkat Daerah
Pemetaan Permasalahan Pelayanan Perangkat Daerah
No |
Masalah Pokok |
Masalah |
Akar Masalah |
|
Belum optimalnya kinerja Tata Kelola Pemerintahan Umum
Belum optimalnya kinerja inovasi Kecamatan
Belum Optimalnya Kinerja Pelayanan Publik Kecamatan
|
Kualitas dan Kuantitas Petugas Pemerintahan yang masih Kurang
Masih kurangnya Kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum
Belum efektif Perencanaan dan Laporan Keuangan
Kurangnya dukungan partisipasi masyarakat
Penegakan Perda serta ketentraman dan ketertiban umum yang belum optimal
Kurangnya dukungan sarana dan prasarana perkantoran
Kurangnya fasilitasi bagi pegawai
|
Belum tersedianya data base Rencana pembangunan |
Kurangnya SDM aparatur di Kecamatan dan Desa-desa |
|||
Pembinaan keagamaan, sosial dan kepemudaan belum maksimal |
|||
Masih minimnya kepedulian masyarakat tentang kebersihan/persampahan |
|||
Penysunan perencanaan, laporan keuangan dan evaluasi yang belum optimal
|
|||
Kurangnya inovasi Kecamatan
Belum Optimalnya penyelenggaraan PATEN
Belum optimalnya sarana dan prasaranang Pelayanan Publik |
Masih kurang inovasi kecamatan |
||
Penerapan sistem pelayanan berbasis IT masih rendah |
|||
Kualitas dan kuantitas SDM aparatur masih belum memadai |
|||
Kurangnya pembinaan pelayanan publik dengan Pemerintah desa |
|||
SOP dan SPM yang dibuat belum sesuai dengan standard |
|||
Masih kurangnya sarana Publik /Bermain anak |
|||
Kualitas dan kuantitas SDM aparatur masih belum memadai |
|||
Masih minimnya kepedulian masyarakat tentang kebersihan/persampahan |
|||
|
|
Masih kurangnya sarana dan prasarana persampahan |
Permasalahan adalah kesenjangan antara kondisi yang seharusnya / yang ditargetkan dengan kondisi yang senyatanya. Dengan membandingkan antara Target kinerja RPJMD Kabupaten Tangerang dan tugas pokok dan fungsi Kecamatan, maka permasalahan yang ada di Kecamatan Kemiri adalah sebagai berikut :
- Belum optimalnya kinerja Tata Kelola Pemerintahan Umum
- Kualitas dan Kuantitas Petugas Pemerintahan yang masih Kurang
2. Masih kurangnya Kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum
3. Belum efektif Perencanaan dan Laporan Keuangan
4. Kurangnya dukungan partisipasi masyarakat
5. Penegakan Perda serta ketentraman dan ketertiban umum yang belum optimal
6. Kurangnya dukungan sarana dan prasarana perkantoran
7. Kurangnya fasilitasi bagi pegawai
- Belum optimalnya kinerja pelayanan publik :
- Belum Optimalnya penyelenggaraan PATEN
- Belum optimalnya sarana dan prasaranang Pelayanan Publik
Selain itu identifikasi permasalahan sesuai tugas dan fungsi pelayanan juga didasari oleh gambaran umum Kecamatan Kemiri seperti dijelaskan sebagai berikut :
- Gambaran Umum Wilayah
Secara geografis kecamatan Kemiri memiliki luas wilayah 32,137 km2, dengan demografi penduduk kecamatan kemiri berjumlah 45.672 jiwa, laki-laki berjumlah 22.184 jiwa dan perempuan berjumlah 23.488. Secara administratif Kecamatan Kemiri terbagi 7 Desa, yakni 1. Desa Lontar, 2 Desa KarangAnyar 3. Desa Patramanggala 4. Desa Kelebet 5. Desa Kemiri 6. Desa Rancalabuh dan 7 Desa Legok sukamaju, terdiri dari 32 RW dan 115 RT , dengan batas wilayah :
- sebelah utara : Laut Jawa
- sebelah selatan : Kecamata Sukamulya
- sebelah timur : Kecamatan Mauk, Kecamatan Rajeg
- sebelah barat : Kecamatan Kronjo
Data RW dan RT
|
|
|||||
No |
|
|
Nama Desa |
|
T |
RT |
|
|
|
RW |
|||
1. |
|
|
Kemiri |
|
5 |
23 |
2. |
|
|
Lontar |
|
4 |
5 |
3. |
|
|
Rancalabuh |
|
4 |
21 |
4. |
|
|
Klebet |
|
9 |
3 |
5. |
|
|
Legoksukamaju |
|
3 |
12 |
6. |
|
|
KarangAnyar |
|
3 |
10 |
7. |
|
|
Patramanggala |
|
4 |
11 |
|
|
|
Jumlah |
|
32 |
115 |
Sumber : Kecamatan Kemiri
- Keadaan Geografi
Luas wilayah Kecamatan Kemiri 32,137 km2, sebagai berikut:
No |
Desa |
Luas Wilayah Km2 |
1 |
Kemiri |
4,630 |
2 |
Lontar |
7,00 |
3 |
Ranca labuh |
2,317 |
4 |
Klebet |
5,55 |
5 |
Legok Sukamaju |
1,56 |
6 |
Karang Anyar |
4,43 |
7 |
Patramanggala |
6,65 |
|
|
32,137 km2 |
Luas Desa Menurut Penggunaan Lahan
No |
Nama Desa |
Tanah Sawah |
|
Bukan sawah |
Non pertanian |
|
Lainnya |
|
1. |
Kemiri |
2,260 |
|
0,750 |
1,620 |
|
4,630 |
|
2. |
Lontar |
3,500 |
|
3,000 |
0,500 |
|
7,000 |
|
3. |
Rancalabuh |
2,170 |
|
0,110 |
0,037 |
|
2,317 |
|
4. |
Klebet |
3,500 |
|
0,580 |
1,470 |
|
5,550 |
|
5. |
Legoksukamaju |
0,980 |
|
0,460 |
0,120 |
|
1,560 |
|
6. |
KarangAnyar |
2,710 |
|
1,227 |
0,493 |
|
4,430 |
|
7. |
Patramanggala |
3,950 |
|
1,970 |
0,730 |
|
6,650 |
|
|
Jumlah |
19,07 |
|
8,097 |
4,970 |
|
32,137 |
|
sumber : Kecamatan Kemiri Dalam Angka ( BPS)
- Penduduk
No |
Desa |
Laki-Laki |
Perempuan |
Jumlah |
1 |
Kemiri |
4.569 |
4.654 |
9.223 |
2 |
Patramanggala |
2.239 |
2.109 |
4.348 |
3 |
Lontar |
3.193 |
3.111 |
6.304 |
4 |
Ranca Labuh |
2.393 |
3.773 |
6.166 |
5 |
Klebet |
4.769 |
4.822 |
9.591 |
6 |
Karang Anyar |
2.734 |
2.2731 |
5.465 |
7 |
Legok Sukamaju |
2.287 |
2.288 |
4.575 |
|
Jumlah |
22.184 |
23.488 |
45.672 |
Sumber : Seksi Pemerintahan KecamatanKemiri
- Sarana dan Prasana Pendidikan
No. |
Pendidikan |
Sarana Pendidikan |
Prasarana |
Pendidikan |
|||
|
Negeri/ Swasta |
( Sekolah ) |
( Guru ) |
1. |
TK/PAUD |
9 |
31 |
2. |
SD/MI |
26 |
261 |
4. |
SLTP |
16 |
176 |
5. |
SLTA |
12 |
172 |
6. |
Pondok Pesantren |
5 |
109 Ust. |
|
Jumlah |
|
|
Sumber : Kecamatan Kemiri Dalam Angka
No |
Mata Pencaharian |
Jumlah |
1. |
Petani |
|
2. |
Nelayan |
|
3. |
Pengrajin / Industri Kecil |
|
4. |
Buruh Industri |
|
5. |
Buruh Bangunan |
|
5. |
Pedagang |
|
10` |
Pengangkutan |
|
11. |
Pegawai Negeri Sipil/ Korpri/PGRI |
|
11 |
ABRI |
|
12. |
Kepolisian RI |
|
13. |
Pensiunan (PNS / ABRI ) |
|
14. |
Peternak |
|
15 |
Lain-lain |
|
Sumber: Kasi Pemerintahan Kecamatan Kemiri
No. |
|
Jenis |
Jumlah |
Keterangan |
|
1. |
|
Marawis |
|
6 |
Sekolah |
2. |
|
Kosidah |
|
10 |
Desa-desa |
3. |
|
Lenong |
|
1 |
|
4. |
|
Pencak Silat |
|
1 |
|
|
|
Sumber : Seksi Kesra Kecamatan Kemiri |
I |
|
- Agama dan Tempat Ibadah
|
Jumlah Pemeluk |
|
|
Tempat Ibadah |
|
||
Islam |
Khatolik |
Kristen |
Hindu |
Budha |
Masjid |
Mushola/Langgar |
Gereja |
45.665 |
|
|
- |
- |
27 |
128 |
- |
Sumber : Data Agregat Kependudukan dan Kecamatan Kemiri Dalam Angka
- Kesehatan
Sarana Kesehatan |
|
|
|
|
|
|
|
|||
|
Pustu |
|
|
Dokter |
|
Bidan |
|
Posyandu |
|
Apotik |
Puskesmas |
Praktek |
|
Praktek |
|
|
|
||||
1 |
2 |
|
|
1 |
|
16 |
|
45 |
|
1 |
Sumber : Puskesmas Kemiri
j. Pertanian
No |
Jenis Pertanian |
Panen 2 kali |
Panen 1 kali |
Jumlah |
( Ha ) |
(Ha) |
|||
1 |
Sawah Teknis |
858 |
2 |
858 |
2 |
Sawah setengah teknis |
190 |
1 |
191 |
3 |
Sawah Tadah hujan |
554 |
|
554 |
|
|
1600 |
3 |
1603 |
- Data hasil perikanan
No |
bulan |
Teri ( Kg ) |
Petek ( Kg ) |
Rebon ( Kg ) |
Japuhg ) |
1 |
Januari |
122 |
142 |
0 |
88 |
2 |
Pebruari |
126 |
175 |
0 |
95 |
3 |
Maret |
146 |
266 |
748 |
164 |
|
|
|
|
|
|
4 |
April |
588 |
300 |
330 |
312 |
5 |
Mei |
432 |
0 |
150 |
202 |
6 |
Juni |
328 |
0 |
453 |
151 |
7 |
Juli |
305 |
0 |
280 |
152 |
8 |
Agustus |
277 |
0 |
532 |
180 |
9 |
September |
386 |
169 |
332 |
161 |
10 |
Oktober |
145 |
0 |
275 |
225 |
11 |
Nopember |
351 |
615 |
722 |
167 |
12 |
Desember |
362 |
706 |
793 |
168 |
|
Total |
3.568 |
2.373 |
4.615 |
2.065 |
Sumber : Kemiri dalam angka
- Potensi lainnya
- Wisata pantai/Hutan Mangrove & PLTU Lontar
- Wisata Sumur Sentul
- Bahwa Kecamatan Kemiri memiliki Potensi sumber daya alam yang luas berupa pesisir pantai yang membentang luas di sepanjang pantai utara yang apabila diolah dapat dikembangkan untuk lokasi pertanian , lokasi pariwisata dan tambak bagdapat memberi manfaat yang besar bagi masyarakat.
- Bahwa di seluruh desa di wilayah Kecamatan Kemiri simpul ekonomi produktif, kelompok-kelompok tani, kelompok nelayan/tambak manajemen usahanya masih tradisionil, mereka sangat potensi dikembangkan, namun selama ini simpul-simpul tersebut re lative kurang berhubungan dengan investor dari luar.
- Kecamatan Kemiri memiliki jumlah aparatur yang cukup memadai didukung oleh mekanisme kerja yang harmonis merupakan potensi dalam upaya menjalankan tugas-tugas pemerintahan, kemasyarakatan dan pelayanan.
- Bahwa 99 % masyarakat Kemiri memeluk agama Islam yang patuh dan taat sehingga Kecamatan Kemiri merupakan potensi religius terutama dalam menegakkan kebersamaan kesatuan dan persatuan wilayah.
- Bahwa mayoritas penduduk Kecamatan Kemiri yang berpendidikan SLTA ke atas merupakan potensi sumber daya manusia yang cukup bagus bagi perkembangan dunia usaha, sehingga mereka perlu diberdayakan dan dikembangkan menjadi SDM yang terampil dan berkompeten.
3.2. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Telaah Visi, Misi, dan Program KDH/WKDH
No |
Visi/Misi/Program Kerja |
Tupoksi PD |
Permasalahan |
Faktor Penghambat dan Pendorong |
|
“ Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera”, |
|
Kualitas dan Kuantitas Petugas Pemerintahan yang masih Kurang
Masih kurangnya Kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum
Belum efektif Perencanaan dan Laporan Keuangan
Kurangnya dukungan partisipasi masyarakat
Penegakan Perda serta ketentraman dan ketertiban umum yang belum optimal
Kurangnya dukungan sarana dan prasarana perkantoran
Kurangnya fasilitasi bagi pegawai
Belum Optimalnya penyelenggaraan PATEN
Belum optimalnya sarana dan prasaranang Pelayanan Publik |
Faktor Penghambat 1. SOP dan SPM belum standard 2. SDM Apartur masih kurang dal am penguasaan Ilm dan Teknologi 3, Kurangnya partisipasi aktif masyarakat.
Faktor Pendorong : 1.Ragam potensi wilayah seperti : Pantai, Hutan Mangrove, Lahan persawahan dsb. 2. Motivasi untuk maju 3.Wilayah belum banyak tersentuh pembangunan ( masih banyak yang kosong )
|
1 |
Meningkatkan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat
|
Pemberdayaan masyarakat; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan
|
||
2 |
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan
|
|||
3 |
Meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
|
|||
4 |
Mengembangkan ekoonomi daerah yang berbasis Usaha Mikro Kecil, Koperasi dan Industri.
|
|||
5 |
Meningkatkan Tata Kelola, akses dan kualitas pelayanan publik.
|
ketentraman dan ketertiban serta penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati; penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan;
|
||
6 |
Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur
|
pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum |
||
7 |
Mengembangkan inovasi dan daya saing daerah
|
tugas lain |
||
|
|
Dengan Visi : Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Tangerang yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera”, diperoleh gambaran sebagai berikut :
- Misi : Meningkatkan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat
- Misi : Meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan
- Misi : Meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
- Misi : Mengembangkan ekoonomi daerah yang berbasis Usaha Mikro Kecil, Koperasi dan Industri.
- Misi : Meningkatkan Tata Kelola, akses dan kualitas pelayanan publik.
- Misi : Meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur
- Misi : Mengembangkan inovasi dan daya saing daerah
Program Unggulan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2019-2023 :
- Tangerang Religi
- Sanitasi berbasis Pondok Pesantren ( Sanitren )
- Gerakan Sekolah Menyenangkan
- Geraakan Tangerang Sehat
- Masyarakat Bugar
- Sayang Barudak
- Tangerang Mandiri Tahan Pangan (Tangerang Mantap )
- Gerakan Pembangunan Masyarakat Pantai ( Gerbangmapan )
- Pengembangan Bantuan Permodalan bagi Koperasi dan Usaha Kecil ( Kembangku )
- Optimalisasi tata keloa Pemerintahan dan manajemen asset ( Optima )
- Gerakan Berantas kawasan padat, kumuh dan miskin ( Gebrakpakumis )
- Kita peduli permasalahan sampah (Kiprah )
- Pengedalian dan pemamtauan Sumber Daya Air
- Pengedalian Kemacetan Lalu lintas (Pekat Lantas )
- ProdukInovatif dan kreatif (Proaktif )
Tugas dan fungsi Kecamatan Kemiri yang relevan :
- Menyiapkan bahan penyusunan rencana stratejik Kecamatan ;
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi pemerintah (LAKIP) ;
- Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Kinerja Penyelenggaraan Pemerinrah Daerah ( LPPD )
- Melaksanakan pengelolaan presensi pegawai;
- Melaksanakan pembinan/pengelolaan tata usaha kepegawaian;
- Melaksanakan pengembangan sumber daya manusia bidang penguasaan Teknologi Informasi;
- Melaksanakan pengelolaan kepegawaian kecamatan dan Sekretaris Desa;
- Menyiapkan bahan penjatuhan disiplin tingkat ringan bagi PNS di kecamatan;
- Menyiapkan bahan pengusulan kesejahteraan pegawai;
- Mengusulkan kursus, tugas belajar, pendidikan dan pelatihan, dan lain – lain yang berhubungan dengan peningkatan mutu serta kemampuan pegawai.
- Menyediakan sarana dan parasarana aparatur .
- Menyediakan fsilitasi terlaksanankan kegiatan kantor kecamatan.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran ( RKA ) dan memproses Dokumen Pelaksanaan Anggaran ( DPA ) serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran ( DPPA );
- Menyelenggarakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) dari Kuasa Pengguna Anggaran;
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan kecamatan;
- Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan atau kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan:
- Melaksanakan pemberian rekomendasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa;
- Melaksaanakan fasilitasi perencanaan dan penyusunan anggaran pemerintahan desa;
- Melaksanakan fasilitasi penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan apbdesa;
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa;
- Melakukan monitoring pemilihan, pengisian, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya;
- Menyiapkan bahan rekomendasi pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa;
- Melaksanakan bimbingan pembentukan dan pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD );
- Melaksanakan bimbingan pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Pimpinan dan Anggota BPD;
- Memberikan bimbingan pelaksanaan tugas Kepala Desa, perangkat desa dan BPD;
- Melakukan penilaian dan rekomendasi atas laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Melaksanakan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan umumdan pemerintahan desa;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaaan aparat pengawas fungsional pemerintah terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Menyelenggarakan Jaringan Dokumentasi Informasi ( JDI ) hukum;
- Menyusun dan mengolah data bidang pemerintahandesa
- Menyusun data dan Profil kecamatan;
- Memfasilitasi dan membina serta memberdayakan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan peundang-undangan.
- Melaksanakan pendataan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
- Melaksanakan fasilitasi terhadap organisasi sosial politik dan organisasi
kemasyarakatan lainnya;
- Melakukan pemantauan kegiatan dipesisir pantai Utara Kecamatan Kemiri ( PLTU, Hutan Mangrove, Tambak )
- Melaksanakan pemantauan dan memberikan fasilitasi kegiatan keagamaan, pendidikan dan kesehatan.
- Memfasilitasi sarana dan prasarana kegiatan kepemudaan dan olah raga.
- Melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan bencana serta penanganan akibat bencana;
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pelaksanaan perlindungan masyarakat;
- Melaksanakan pembinaan wawasan kebangsaan;
- Melaksanakan koordinasi bidang pembinaan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat dengan instansi vertikal, lembaga non pemerintah, pemerintah desa dan perangkat daerah;
- Memberikan pertimbangan/rekomendasi permohonan ijin keramaian dan kegiatan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Melaksanakan pemantauan terhadap fungsi Ruang Terbuka Hijau dam Ruang Terbuka Publik.
- Memfasilitasi sarana kebersihan dan Sarana Air Bersih Tempat Ibadah dan pondok-pondok Pesantren.
- Revitalisasi Pasar-pasar tradisional dan fasilitasnya.
- Pembinaan Forum Anak
- Pembinaan dan Peningkatan pelayanan publik di Kecamatan dan desa-desa
- Meningkatkan infra struktur dan lingkungan pemukiman pedesaan.
- Meningkatkan kualitas jalan di Kecamatan Kemiri.
- Telaahan Renstra K/L dan Renstra PD Kabupaten/Kota
Bagian ini menjelaskan faktor penghambat atau pendorong dari pelayanan perangkat daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan perangkat daerah ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra PD kabupaten/kota.Telaah dapat dilakukan dengan menggunakan tabel berikut.
Telaah Renstra K/L dan Renstra PD Kabupaten/Kota
No |
Renstra K/L dan Renstra PD Kabupaten/Kota |
Tupoksi PD |
Permasalahan |
Faktor Penghambat dan Pendorong |
1
|
Mewujudkan Pemerintahan Kecamatan Kemiri yang profesional, Tranparans dan akuntabel.
|
Pemberdayaan masyarakat; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan Pemberdayaan masyarakat; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan
|
Kualitas dan Kuantitas Petugas Pemerintahan yang masih Kurang
Masih kurangnya Kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum
Belum efektif Perencanaan dan Laporan Keuangan Kurangnya dukungan partisipasi masyarakat Penegakan Perda serta ketentraman dan ketertiban umum yang belum optimal Kurangnya dukungan sarana dan prasarana perkantoran Kurangnya fasilitasi bagi pegawai Belum Optimalnya penyelenggaraan PATEN Belum optimalnya sarana dan prasaranang ayanan Publik |
Faktor Penghambat :
Faktor Pendorong :
|
|
|
3.4. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu wilayah harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Berdasarkan RTRW Kabupaten Tangerang, Kecamatan Kemiri diproyeksikan sebagai berikut :
- Kawasan Pertanian
Posisi Kecamatan Kemiri merupakan wilayah Pantura Kabupaten Tangerang yang dilewati sungai-sungai kecil dan saluran irigasi sehari-hari airnya kecil/sedikit, sehingga sebagian besar petani terpaksa mengolah lahan sawah tadah hujan.. Kendala yang sering dihadapi oleh para petani dalam mengembangkan usahanya adalah bencana banjir yang tidak menentu dan harga komoditas yang juga tidak menentu.
- Kawasan Pariwisata
Sebagai Wilayah Pantai Utara Kabuapaten Tangerang, Kecamatan Kemiri didukung oleh keberadaank PLTU, Kawasan Tanaman Mangrove dan wilayah Pantai ( Desa Patra Manggala, Desa Karang Anyar dan Desa Lontar ) diharapkan akan menjadi daya tarik bagi para wisatawan untuk mengunjungi potensi tersebut. Sudah tentu harus dikelola secara baik.
- Kawasan perdagangan
Perdagangan yang dikembangkan di Kecamatan Kemiiri masih sangat kecl dan terbatas, Kecamatan Kemiri sebagai jalan alternatif menuju kawsasan lain juga dilewati jalan propinsi sangat potensial dikembangkan sekali sebagai kawasan perdagangan. Potensi dunia usaha perdagangan masih perlu memfasilitasi dan mengembangkan produk-produk yang banyak diminati dan menguntungkan. Faktor kenyamanan penting mendapat perhatian agar mereka mau singgah berbelanja di Kemiri.
Seiring dengan meningkatkan dana desa, perlu di dorong bagi tumbuh kembangnya BUMDES ( Badan Usaha Milik Desa ) yang bergerak di bidang perdagangan.
- Kawasan Industri Perikanan
Kecamatan Kemiri yang langsung berhimpitan dengan Laut Jawa juga sangat potensial untuk pengembangan Tambak dan industri pengolahan hasil laut. Tempat Pelelangan Ikan di Lontar dan tambak-tambak di sekitar desa Patra mangga, desa Karanganyar diharapkan akan membuka peluang usaha dalam menggali potensi pesisir pantai secara optimal.
35. Penentuan Isu-isu Strategis
Isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi entitas (daerah/masyarakat) dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu trategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Berdasarkan permasalahan, telaahan RPJMD Kabupaten Tangerang , telaahan RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, maka isu-isu strategis yang dihadapi oleh Kecamatan Kemiri adalah
- Bencana banjir pada musim penghujan mempengaruhi hasil panen pertanian
- Rendahnya kemampuan dan ketrampilan SDM menjadi hambatan dalam pengelolaan kegiatan ekonomi dan kompetisi pencari lapangan kerja.
- Kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa yang masih kurang.
- Ancaman penyakit dan kekurangan sandang pangan pasca bencana banjir.
- Posisi strategis sebagai jalur alternatif.
- Peluang investasi dan dukungan potensi pertanian, perikanan, dan peternakan serta pariwisata Pantai Utara Kemiri. ( PLTU,Tanaman mangrove)
- Trend Pembangunan megaproyek di wilayah utara berpotensi pada beralihnya sebagian fungsi lahan pertanian ke perumaha dan industri, menuntut perlindungan lahan dan optimalisasi produksi pertanian di wilayah Kecamatan Kemiri.
- Kerusakan jalan paving Blok dan saluran Turap disejumlah ruas jalan yang ada di wilayah Kecamatan Kemiri disebabkan masuknya armada truk ke lingkungan pedesaan.
- Perlunya perkerasan dan pengaspalan jalan yang menghubungkan beberapa desa
- Pelebaran dengan betonisasi Jalan Raya Mauk - Kronjo
- Rencana Pembangunan Jalan Tol Utara menuju Kecamatan Sindang Jaya.
- Masih adanya rumah tidak layak huni
- Masih adanya tanah masyarakat yang belum bersertifikat
- PenataanLingkungan perdesaan belum optimal
- Dampak Kekeringan di musim kemarau bagi lahan persawahan
- Pengangguran / kenakalan remaja dan Kesehatan Masyarakat
- Tingginya permintaan masyarakat dalam pelayanan Jamkesmas, Jamkesos dan Jamkesda
- Pondok pesantren /Tradisional belum terjangkau upaya kebersihan dan kesehatan.
- Kebersihan lingkungan Kecamatan belum optimal.
- Pemeliharaan sarana prasarana gedung Atlit Kecamatan belum optimal.
- Pemberdayaan lembaga perempuan pedesaan ( PKK, Forum Anak) belum optimal.
BAB IV
TUJUAN DAN SASARAN
4.1. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Perangkat Daerah
No |
Tujuan |
Sasaran |
Indikator Kinerja Tujuan dan Sasaran |
Definisi operasional |
Kondisi Awal Kinerja % %% |
Target Capaian %
|
Kondisi Akhir
|
|||||||
2017 |
2018 |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
||||||||
1 |
2 |
3 |
4 |
|
5 |
6 |
||||||||
1 |
Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah
|
|
|
|
|
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
Meningkatnya kinerja Perangkat Daerah |
Nilai SAKIP Kecamatan |
Nilai AKIP Kecamatan |
49 |
60 |
70 |
71 |
72 |
73 |
74 |
74 |
||||
2 |
Terwujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik yang berkualitas, transpran dan akuntabel
|
|
|
NILAI IKM |
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkat desa dalam status berkembang |
Meningkatnya pelayanan publik |
Hasil IKM Kecamatan Kemiri |
75 |
80 |
85 |
85 |
85 |
85 |
85 |
85 |
||
|
|
Meningkatnya kualitas infrastruktur dasar masyarakat |
Prpsentase jumlah infrastruktur dalam kondisi baik |
|
60 |
65 |
70 |
75 |
80 |
85 |
90 |
90 % |
||
|
|
Meningkatkan Tratib Umum |
Menurunnya pelanggaran Trantib Umum |
|
5 |
5 |
4 |
4 |
3 |
3 |
2 |
2 |
||
|
|
Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat |
Prosentase kelompok masyarakat yang difasilitasi pemebrdayaan masyarakat |
|
50 |
60 |
65 |
75 |
80 |
85 |
90 |
90 % |
||
3 |
Meningkatnya Kinerja Inovasi Perangkat Daerah |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||
|
|
Meningkatkan Inovasi Kecamatan |
Inovasi yang diimplementasikan |
Inovasi yang dikembangkan |
- |
1 |
1 |
1 |
7 |
7 |
7 |
7 |
||
Berdasarkan rumusan Visi dan Misi, dan mengacu serta menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanagerang Tahun 2019 - 2023, maka tujuan dan sasaran jangka menengah KecamatanKemiri 5 (lima) tahun ke depan adalah sebagai berikut
Tujuan RPJMD dan Tujuan Renstra Kabupaten yakni terwujudnya peningkatan kualitas Tata Kelola pemerintahan dan Pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Sasaran RPJMD yakni :
a. Meningkatkan kinerja Akuntabilitas Pemerintah Daerah
b. Meningkatnya Produk Inovasi daerah yang mendukung kinerja ekonomi pemerintah daerah
Tujuan Renstra Kecamatan Kemiri yakni :
- Meningkatkan kinerja Perangkat daerah
- Terwujudnya Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas
- Meningkatnya Kinerja Inovasi Perangkat Daerah
Dalam rangka mencapai tujuan Renstra perlu upaya pencapaian sasaran Renstra yakni :
- Meningkatnya kinerja Perangkat Daerah
- Meningkatnya sarana dan prasarana perkantoran dan kinerja ASN
- Meningkatnya pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang
- Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum di kecamatan
- Meningkatnya kualitas infrastruktur Kecamatan
- Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat
Ad.1 Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah
Antara lain dengan peningkatan nilai AKIP melalui penilian menyeluruh oleh Inspektorat juga dilengkapi sarana prasarana kerja/perkantoran serta peningkatan kinerja ASN.
Ad.2 Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas melalui Optimalisasi kualitas penyelenggaraan pelayanan dan Pemerintahan Kecamatan (Kinerja Anggaran dan Kinerja Program /kegiatan).
1). Bagaimana upaya optimalisasi penyelenggaraan Administrasi pemerintahan Kecamatan dan desa-desa dan pertanggungjawaban dana desa oleh kepala desa.
2). Optimalisasi pelayanan Kecamatan melalui PATEN
3).bagaimana upaya mewujudkan kerciptanya keamanan dan ketertiban umum yang kondusif serta terlindunginya masyarakat dari segala macam bencana.
4). Bagaimana upaya melakukan pemberdyaan masyarakat menuju kehidupan yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera.
5). Bagaimana upaya meningkatkan sarana dan prasarana infra struktur Kecamatan dan permukiman perdesaan
Ad.3 Meningkatnya inovasi di kecamatan yakni dengan mendorong upaya inovasi di tengah-tengah masyarakat yang diharapkan mampu menumbuh kembangkan perekonomian masyarakat dan pelakunya.
BAB V
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan dan sasaran dari misi pembangunan yang telah telah ditetapkan. Strategi diturunkan dalam kebijakan dan program pembangunan sebagai upaya-upaya operasional yang bermuara pada tercapainya visi pembangunan.
Kebijakan SKPD merupakan turunan dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan mempertimbangkan semua potensi, peluang, kendala dan ancaman yang mungkin ada di wilayah Kecamatan Kemiri . Selanjutnya kebijakan tersebut dijadikan pedoman bagi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
Berdasarkan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka strategi dan kebijakan Kecamatan Kemiri tahun 2019 – 2023 sesuai dengan misi Kabupaten Tangerang disajikan sebagai berikut :
- Sasaran satu : Menigkatkan kinerja Perangkat daerah
Strategis : Mendorong peningkatan capaian kinerja penilaia AKIP oleh Inspektorat
Kebijakan
- Melakukan penyusunan LAKIP dengan sebaiknya
- Melaksanakan kegiatan tepat waktu dan tepat sasaran serta sesuai pagu anggaran dan perjanjian kinerja yang ditetapkan.
- Sasaran dua : Menigkatkan sarana prasarana perkantoran dan kinerja ASN
Strategis : Mendorong peningkatan capaian kinerja Kecamatan dan ASN dengan menyediaan sarana dan prasaranakerja/ perkantoran.
Kebijakan :
- Melakukan optimalisasi program adminitrasi perkantoran dan peningkatan kinerja aparatur yakni :
1). Penyediaan jasa surat menyurat
2). Penyediaan operator kegiatan kepegawaian
3). Penyediaan jsaa komunikasi, sumber daya air dan listrik
4). Penyediaan pralatan dan perlengkapan kantor
5). Penyediaan jasa kebersihan dalam gedung kantor
6). Penyediaan jasa kebersihan luar gedung kantor
7. Penyelenggaraan operasional kebersihan wilayah Kecamatan
8). Penyediaan Alat Tulis Kantor
9) Penyediaan barang cetak dan penggandaan
10). Penyediaan Komponen instalasi listrik/penerangan kantor
11). Penyediaan peralatan rumah tangga
12)Penyediaan Makan minum
13)Rapat-Rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah
14)Penyediaan jasa pengamanan kantor
15)Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
16)Pemeliharaan Rutin/berkala kendaraan operasional kebersihan
17) Penyediaan jasa perijinan dan operasional kendaraan dinas/jabatan
18).Pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor
19)Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor
20)Pemeliharaan rutin/berkala bangunan kantor
21)Pemeliharaan rtin/berkala stadion Mini/Atlit
22)Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu
23)Penyusunan Dokumen Perencanaan SKPD
24)Penyusunan Renstra
25)Penyusunan Renja
26)Penyusunan Profil /Selayang pandang Kecamatan
27)Penyusunan laporan Capaian Kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
28)Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun
- mewujudkan kerciptanya keamanan dan ketertiban umum yang kondusif serta terlindunginya masyarakat dari segala macam bencana.
1).Pembinaan Aparatur Trantib dan Linmas
2).Penegakan Perda
3).Koordinasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum
- melakukan pemberdyaan masyarakat menuju kehidupan yang religius, cerdas, sehat dan sejahtera.
1).Pemberdayaan Usaha kelompok Perempuan
2).Pembinaan Kader PKK
3).Pembinaan Forum Anak
4).Pembinaan Pemuda dan Olah Raga
5).Fasilitasi STQ Kecamatan
6).Pembinaan keagamaan tingkat Kecamatan
7).Tangerang Sehat
8).Pendistribusia SPPT PBB P2
9).Fasilitasi UKM
- meningkatkan sarana dan prasarana infra struktur Kecamatan dan permukiman perdesaan
Adapun jenis kegiatan sebagai berikut :
1).Pembangunan Gedung Pemerintah
2).Pembangunan Jalan danJembatan Kecamatan
3).Penataan Lingkungan Permukiman Perdesaan
4).Penataan lingkungan Perumahan/Permukiman Perdesaan
5) Merehabilitasi jaringan irigasi
- Sasaran tiga : Optimalisasi kinerja Pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dalam kondisi berkembang
Strategi : Mendorong semangat aparatur Kecamatan/Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sehingga memperoleh nilia IKM sesuai
Kebijakan :
- Mengoptimalkan kegiatan Pelayanan melalui PATEN, antara lain Melengkapai sarana prasarana Pelayanan, khusunya perekaman E KTP
- Melaksanakan pengukuran ( Survey ) Indeks Kepuasan Publik terhadap semua kegiatan Kecamatan Kemiri.
- Melakukan pembinaan intensif terhadap administrasi desa dan keuangan desa serta pertanggungjawaban kepala desa.
- Sasaran empat : Meningkatkan kualitas infra struktur dan mengurangi timbunan
sampah
Strategi : Mendorong semangat aparatur Kecamatan/Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.serta mendorong semangat untuk meraih capaian infrastruktur yang baik
Kebijakan :
- Merealisasikan usualan infras truktur dasar masyarakat
-Jalan kecamatan
-Jembatan penghubung
-Gorong-gorong, Turap
-Irigasi kecamatan
-bangunan kantor, Stadion mini
-Penataan lingkungan pemukiman perdesaan
- Mengurangi timbunan sampah
- Sasaran lima : Meningkatkan Trantib Umum
Strategi : Mendorong semangat aparatur Kecamatan/Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.serta mendorong semangat untuk meraih capaian kinerja trantib yang diharapkan
Kebijakan :
- Melakukan pembinaanan pendekatan dengan mitra keamanan ( TRI PIKA ) dan tokoh agama serta tokoh pemuda dan masyarakat
- Membangun petugas Linmas di lingkungan
- Sasaran enam : Meningkatkanberdayaan masyarakat
Strategi : Mendorong semangat aparatur Kecamatan/Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.serta mendorong semangat untuk meraih capaian kinerja pemberdayaan yang diharapkan
Kebijakan :
- Melakukan peningkatan cakupan pemberdayaan masyarakat
- Sasaran tujuh : Meningkatkan kinerja inovasi Kecamatan
Strategi : Mendorong semangat aparatur Kecamatan/Desa untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya.serta mendorong semangat untuk meraih capaian kinerja inovasi yang diharapkan
Kebijakan :
- 1 desa 1 inovasi
- Memberikan bantuan fasilitasi inovasi Kecamatan
Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
Visi : “ Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius,cerdas, sehat dan sejahtera”
Misi :
Misi 1 : Meningkatkan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat
Misi 2 : Meningkatkan akses dan mutu pelayanan pendidikan
Misi 3 : Meningkatkan akses dan mutu pelayanan Kesehatan
Misi 4 : Mengembangkan ekoonomi daerah yang berbasis Usaha Mikro Kecil, Koperasi dan Industri
Misi 5 : Meningkatkan Tata Kelola, akses dan kualitas pelayanan publik.
Misi 6 : Meningktkan pemerataan pembangunan infrastruktur
Misi 7 : Mengembangkan inovasi dan daya saing daerah
Tabel 5.1
Tujuan |
Sasaran |
Strategi |
Arah Kebijakan |
Meningklatkan Kinerja Perangkat Daerah
Terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas
|
Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah |
Meningkatkan Niai SAKIP Kecamatan |
Menyelesaikan temuan dengan tepat waktu |
Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan dan Pelayanan Publik di Kecamatan Kemiri
|
Mendorng capaian kinerja Kecamatan sesuan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsinya
|
Membuat SOP dan Pelayanan PATEN Gratis serta melengkapi sarana dan prasarana pelayanan dalam rangka Peningkatan pelayanan umum Kecamatan Melengkapi sarana dan prasarana pelayanan, khusunya perekaman E KTP Melakukan pembinaan dan perlombaab antar desa Melakukan program aksi mendongkrak perbaikan desa-desa |
|
Meningkatnya kualitas Infrastruktur dasar masyaralat |
Mendorng capaian kinerja Kecamatan sesuan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Merealisasikan Usulan di prioritaskan infra struktur dasar masyarakat Melengkap sarana dan prasarana persampahan |
|
Meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum |
Mendorng capaian kinerja Kecamatan sesuan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Melakukan pendekatan dengan tokoh agama dan tokoh masyakat Melakukan pendekatan sesuai dengan agenda trantib |
|
Meningkatkan upaya pemberdyaan masyarakat |
Mendorng capaian kinerja Kecamatan sesuan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Meningkatkan cakupan pemberdyaan masyarakat |
|
Meningkatkan Inovasi Perangkat Daerah |
Meningkatnya Inovasi Kecamatan |
Mendorng capaian kinerja Kecamatan sesuan tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsinya |
Program 1 desa 1 inovasi Melakukan pembinaan sekaligus memotivasi perkembangan inovasi desa |
|
|
|
|
BAB VI
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN
Dalam pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan oleh OPD terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Untuk OPD Kecamatan Kemiri akan melaksanakan Program dan kegiatan sebagaimana pada Tabel 6.1 yang telah dilengkapi dengan indikator kinerja serta pendanaan indikatif.
BAB VII
KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN
Penetapan indikator kinerja atau ukuran kinerja akan digunakan untuk mengukur kinerja atau keberhasilan organisasi yang pada akhir periode Renstra dijadikan sebagai alat untuk menilai keberhasilan pembangunan secara kuantitatif maupun kualitatif, merupakan gambaran yang mencerminkan capaian indikator kinerja program (outcomes) dari kegiatan (output).
Indikator kinerja juga dapat memberi gambaran tentang prestasi yang diharapkan di masa mendatang. Indikator dan target kinerja dinyatakan dengan jelas pada tahap perencanaan dan pada akhir pelaksanaan. Hal ini untuk menjamin aspek akuntabilitas pencapaian kinerja. Oleh karena itu, target kinerja harus menggambarkan secara langsung pencapaian sasaran Renstra dan memenuhi kriteria specific, measurable, achievable, relevant, time bond dan continously improve (SMART-C). Penetapan indikator kinerja kecamatan bertujuan untuk memberi gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian visi dan misi Kecamatan Kemiri . Hal ini ditunjukan dari akumulasi pencapaian indikator outcome program pembangunan daerah setiap tahun atau indikator capaian yang bersifat mandiri setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode Renstra dapat dicapai.
Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja OPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai OPD dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD. Indikator kinerja OPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
Ketetapan Indikator Kinerja Utama
Kecamatan Ke...miri.. Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023
No |
|
|
Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah |
Kondisi Awal Kinerja |
Target Capaian Tahun |
Kondisi akhir |
|||||
TUJUAN |
SASARAN |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|||||
|
|
2017 |
2018 |
||||||||
1 |
Meningkatkan kinerja Perangkat Daerah |
Meningkatnya kinerja perangkat daerah |
Nilia SAKIP Kecamatan |
49,39 C |
60 B |
70 BB |
71 BB |
72 BB |
73 BB |
74 BB |
74 BB
|
2 |
Terwujudnya penyuelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yangberkualitas |
Meningkatnya pelayanan pelayanan masyarakat dan meningkatnya desa dengan status berkembang |
Nilai IKM Kecamatan |
75 |
80 |
85 |
85 |
85 |
85 |
85 |
|
|
|
Meningkatnya Kualitas infra struktur dasar masyarakat dan lingkungan hidup |
Prosentase infrastruktur dlm kondisi baik dan |
60 |
65 |
70 |
75 |
80 |
85 |
90 |
90 |
|
|
Meningkatnya trantib umum |
Pelanggaran thd perda Trantib dan konflik |
5 |
5 |
4 |
4 |
3 |
3 |
2 |
2 |
|
|
Meningkatnya upaya pemberdayaan masyarakat |
|
50 |
60 |
65 |
70 |
75 |
80 |
85 |
85 |
3 |
Meningkatnyakinerja inovasi Perangkat daerah |
Meningkatnya Inovasi Kecamatan |
Novasi yang diimplementasikan |
0 |
0 |
1 |
7 |
7 |
7 |
7 |
7 |
Indikator Kinerja Perangkat Daerah yang Mengacu Tujuan dan Sasaran RPJMD
No |
|
|
Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah |
Kondisi awal RPJMD |
Target Capaian Tahun |
Kondisi akhir RPJMD |
|||||
TUJUAN |
SASARAN |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|||||
|
|
2017 |
2018 |
||||||||
(1) |
|
|
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
1 |
Meningkatnya Kinerja Pemerintah Daerah |
Meningkatnya Kinerja Akuntabilitas Pemerintah Daerah |
Nilai SAKIP Review Menpan RB |
49 |
60 |
70 |
71 |
72 |
73 |
74 |
74 |
2 |
Terwujudnya penyuelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yangberkualitas |
Meningkatnya Pelayanan publik |
Indeks Kepuasan Masyarakat ( IKM ) |
75 |
80 |
85 |
86 |
87 |
88 |
89 |
89 |
3 |
Meningkatkan Produk Inovasi Daerah yang dapat mendudkung kinerja dan ekonomi Pemerintah daerah |
Meningkatnya kinerja inovasi Daerah |
Jumlah Perangkat daerah yang mempunyai Inovasi Daerah |
0 |
0 |
1 |
7 |
7 |
7 |
7 |
7 |
BAB VIII
PENUTUP
Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 ini merupakan pelaksanaan dari RPJMD Kabupaten Tangerang 2019-2023 yang disusun melalui penerapan perencanaan partisipatif dengan melibatkan segenap komponen stakeholder. Implementasi Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2019-2023 yang lebih konkrit akan dilaksanakan dalam Rencana Kerja Kecamatan Kemiri serta dalam KUA/PPAS setiap tahunnya yang tertuang dalam APBD.
Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang 2019-2023 disusun untuk jangka waktu lima tahun sebagai upaya memenuhi amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), bahwa Renstra Kecamatan Kemiri memuat kebijakan pembangunan di Kecamatan Kemiri, sehingga masa berlaku Renstra berakhir sampai dengan tahun 2023. Guna mempertahankan kesinambungan pembangunan rencana pembangunan Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang Tahun 2024 (Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024) yang diperlukan sebagai pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 diharapkan pada tahun 2023 sudah mulai disiapkan dokumen Renstra. Agenda pembangunan diarahkan untuk menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya teratasi sampai dengan tahun 2023 dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun 2024. Kegiatan tersebut tidak akan berjalan baik jika tidak didukung dana atau anggaran yang memadai.
Demikian Rencana Strategis (Renstra) ini dibuat untuk perencanaan kegiatan 5 (lima) tahun kedepan.
Kmiri, 20 Desember 2018
Plt. CAMAT KEMIRI
Dra. Yati Nurulhayat, MSi
Pembina Tk. I, IV/b
NIP. 19650805199901.2001
Konten Lainnya
-
25 Oct 2023
VISI & MISI
Keterkaitan Visi dan Misi Kabupaten Tangerang VISI : Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, ...
-
25 Oct 2023
LAKIP TAHUN 2019
LAKIP 2019 LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH HASIL REVIEW PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG 1.20.33 KECAMATAN KEMIRI ...
-
25 Oct 2023
LAKIP TAHUN 2020
LAKIP 2020 LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH HASIL REVIEW PEMERINTAH KABUPATEN TANGERANG 1.20.33 KECAMATAN KEMIRI ...
-
25 Oct 2023
RENSTRA tahun 2019 -2023
RENCANA STRATEGIS ( R E N S T R A ) TAHUN 2019 - 2023 ...
-
25 Oct 2023
Indikator Kinerja Sasaran Rencana Strategis
1. Indeks kepuasan masyarakat terhadap semua jenis pelayanan 2. Persentase kualitas lingkungan dan infrastruktur di ...